MANOKWARI, Linkpapua.com – Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum Gubernur Papua Barat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari dalam kasus gugatan perdata pembebasan lahan hak ulayat oleh Pertamina. Dalam kasus ini Gubernur PB menjadi tergugat 3.
“Kami secara resmi telah menyatakan banding ke Panitera Perdata Pengadilan Negeri Manokwari. Kini kami sedang menunggu salinan putusan, agar dapat segera mengajukan memori banding terkait perkara tersebut,” kata Warinussy dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Selasa (23/11/2021).
Gugatan dengan registrasi perkara Nomor: 23/Pdt.G/2021/PN Mnk itu sebelumnya diajukan oleh Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea Monika Mandacan, Antoni Agustinus Mandacan, George Gemuruh Mandacan, melalui kuasa hukum mereka, Erwin Rengga.
Sementara, pihak tergugat ialah PT. Pertamina (Persero), Depot PT. Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII, Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, Mewrry Vonny Sorbu, Denny Demianus Sorbu, Yermina Yeni Sorbu dan BPN Manokwari.
Warinussy menjelaskan, bahwa banding yang dilakukan merupakan bagian dari hak para pihak (tergugat) dalam perkara tersebut. Dengan diajukannya permohonan banding oleh Gubernur Papua Barat selaku pihak tergugat 3, maka putusan majelis hakim atas gugatan perdata tersebut belum berkekuatan hukum tetap (belum inkrah).
“Karena kami sudah daftarkan banding, maka perkara perdata dengan Nomor Registrasi 23/Pdt.G/2021/PN Mnk belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan,” kata Warinussy.
Perihal gugatan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari dalam amar putusannya pada 11 November 2021, mengabulkan sebagian permohonan yang digugatkan tergugat selaku pemilik hak tanah ulayat.
Di mana Pertamina dihukum membayar total kerugian materiil dan imaterill kepada tergugat, sebanyak lebih dari Rp404 miliar dari total Rp200 miliar + Rp205 miliar yang digugatkan penggugat kepada tergugat.
Selain itu, majelis hakim menetapkan secara hukum, bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (UitVoerbaarbijvorraad) walaupun para tergugat menyatakan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
Untuk Rasa
Atas putusan tersebut, warga pemilik hak tanah ulayat lokasi berdirinya PT. Pertamina (Persero) Manokwari, menuntut dilakukannya eksekusi pembayaran atas penggunaan tanah ulayat seluas 40.068 m2 oleh Pertamina sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Manokwari.
Tuntutan pembayaran hak atas tanah ulayat, disuarakan dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Papua Barat dan Kantor Pertamina Region VIII Manokwari, Rabu siang (17/11/2021).
“Pertamina Manokwari harus tunduk dan taat terhadap putusan Pengadilan Negeri Manokwari, dimana Pertamina Manokwari dihukum membayar ganti rugi tanah lokasi berdirinya Pertamina yang telah dikuasai selama 41 tahun, sebanyak Rp404 miliar,” kata Benyamin Saiba saat membacakan pernyataan sikap warga pemilik hak tanah ulayat.
Selain itu, dalam orasinya, Saiba juga menjelaskan, bahwa objek sengketa merupakan tanah leluhur yang diturunkan secara turun temurun. Total tanah ulayat yang dikuasai oleh Pertamina di Manokwari adalah seluas 56.000 m2.
Dari total tersebut, Pertamina Manokwari hanya membayar ganti rugi penggunaan lahan seluas 15.000 m2 pada 2003 silam. Sedangkan sisanya, sama sekali belum mendapat ganti rugi yang hingga kini menjadi objek sengketa.
“Pilihannya cuma dua, membayar ganti rugi objek sengketa, yaitu Rp404 miliar atau pergi meninggalkan objek sengketa. Waktu kami berikan lima hari, terhitung mulai hari ini sampai tanggal 22 November 2021,” ujar Saiba. (LP7/Red)