BINTUNI, Linkpapua.com- Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Sahid Bin Muzaat membantah pemberhentian 13 tenaga Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di KPU adalah keputusan sepihak. Ia menegaskan, pemberhentian itu atas perintah Sekjen KPU RI.
Sahid mengemukakan, pemberhentian pegawai dilakukan berdasarkan surat edaran Sekjen KPU RI Nomor 1129/SDM.02-SD/04/2022, per tanggal 27 Mei 2022, perihal pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibiayai APBN dan APBD.
“Berkaitan dengan laporan bahwa sekretaris KPU mengancam memberhentikan salah satu staf KPU berinisial S, perlu saya sampaikan bahwa berkaitan dengan pengembalian pegawai PPNPN baik APBN maupun APBD, itu berjumlah sebanyak 28 orang, Terdiri dari yang dibiayai APBN 15 orang dan APBD itu 13 orang, itu di tahun 2022,” kata Sekretaris saat ditemui di Kantor KPU Teluk Bintuni, Tisay, Bintuni, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut Sahid menjelaskan, berdasarkan surat sekjen KPU RI tersebut, perihal pengadaan PPNPN yang dibiayai APBD, dalam poin 3 disampaikan terhitung mulai tahun 2023 tidak lagi ada pengangkatan PPNPN di lingkungan KPU provinsi dan kabupaten/ kota yang dibiayai dari APBD. Dan apabila masih dilakukan pengangkatan PPNPN maka sekretaris KPU provinsi maupun kabupaten/kota diberikan surat teguran atau sanksi.
Dijelaskan, mengacu pada surat edaran tersebut maka pihaknya tetap melakukan evaluasi di awal Januari 2023. Dari hasil evaluasi, 15 orang PPNPN yang dibiayai APBN dipertahankan, sementara 13 orang PPNPN yang dibiayai APBD dirumahkan.
“Sehingga kalau ada yang mengatakan berkaitan dengan dirumahkan itu mungkin tidak suka atau ancaman sekretaris, saya menyatakan itu tidak benar. Karena pemberhentian itu sesuai dengan surat edaran dari KPU RI,” pungkasnya. (LP5/red)