25.9 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    KPU Teluk Bintuni Tegaskan Pemberhentian 13 Tenaga PPNPN Atas Perintah Sekjen

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Sahid Bin Muzaat membantah pemberhentian 13 tenaga Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di KPU adalah keputusan sepihak. Ia menegaskan, pemberhentian itu atas perintah Sekjen KPU RI.

    Sahid mengemukakan, pemberhentian pegawai dilakukan berdasarkan surat edaran Sekjen KPU RI Nomor 1129/SDM.02-SD/04/2022, per tanggal 27 Mei 2022, perihal pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibiayai APBN dan APBD.

    Baca juga:  Masa Transisi Sisa Sebulan, Relokasi Pengungsi Borobudur Tunggu Survei

    “Berkaitan dengan laporan bahwa sekretaris KPU mengancam memberhentikan salah satu staf KPU berinisial S, perlu saya sampaikan bahwa berkaitan dengan pengembalian pegawai PPNPN baik APBN maupun APBD, itu berjumlah sebanyak 28 orang, Terdiri dari yang dibiayai APBN 15 orang dan APBD itu 13 orang, itu di tahun 2022,” kata Sekretaris saat ditemui di Kantor KPU Teluk Bintuni, Tisay, Bintuni, Selasa (17/1/2023).

    Baca juga:  Hermus Soal PPPK Tuntut Pembayaran Gaji: Sabar, Ada Jalan Keluar

    Lebih lanjut Sahid menjelaskan, berdasarkan surat sekjen KPU RI tersebut, perihal pengadaan PPNPN yang dibiayai APBD, dalam poin 3 disampaikan terhitung mulai tahun 2023 tidak lagi ada pengangkatan PPNPN di lingkungan KPU provinsi dan kabupaten/ kota yang dibiayai dari APBD. Dan apabila masih dilakukan pengangkatan PPNPN maka sekretaris KPU provinsi maupun kabupaten/kota diberikan surat teguran atau sanksi.

    Dijelaskan, mengacu pada surat edaran tersebut maka pihaknya tetap melakukan evaluasi di awal Januari 2023. Dari hasil evaluasi, 15 orang PPNPN yang dibiayai APBN dipertahankan, sementara 13 orang PPNPN yang dibiayai APBD dirumahkan.

    Baca juga:  Bawaslu Manokwari Ajak Media Aktif Awasi Pemilu 2024

    “Sehingga kalau ada yang mengatakan berkaitan dengan dirumahkan itu mungkin tidak suka atau ancaman sekretaris, saya menyatakan itu tidak benar. Karena pemberhentian itu sesuai dengan surat edaran dari KPU RI,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua...

    Haryono May Hadirkan Pimpinan Komisi II DPR RI dalam Kampanye HERO, Komitmen Hadirkan DOB Kota Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada kampanye akbar Hermus Indou-Mugiyono (HERO) beberapa waktu lalu, salah satu jurkam...

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...