25.1 C
Manokwari
Senin, Juni 23, 2025
25.1 C
Manokwari
More

    KPU Tegaskan Soal Pilkada Teluk Bintuni: Sudah Final, Petrus-Matret Pemenang

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Ketua KPUD Kabupaten Teluk Bintuni Herry Arius E Salamahu mengimbau masyarakat tidak terhasut dengan informasi menyesatkan, terkait hasil Pilkada Teluk Bintuni 2020. Herry juga mengingatkan para tokoh masyarakat dan politisi agar tidak menyebarkan informasi yang berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.

    “Jangan bodohi masyarakat. Kalau terjadi konflik, siapa yang bertanggung jawab,” ketus Arius saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).

    Penegasan ini disampaikan Arius saat diminta tanggapannya terkait informasi yang beredar di media sosial di Bintuni, yang menyebut bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan hasil sengketa Pemilukada Teluk Bintuni. Kabar yang beredar itu menyebut pasangan nomor urut 1, Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO) sebagai pemenang Pilkada.

    Baca juga:  Tim Itwasda Polda Papua Barat Lakukan Audit di Polres Teluk Bintuni  

    Dijelaskan Arius, MA tidak memiliki kewenangan mengintervensi hasil pemungutan suara Pemilukada. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tunggal yang berhak menangani sengketa perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) dan keputusannya bersifat final dan mengikat.

    Dalam menangani sengketa PHPU Teluk Bintuni, MK telah menetapkan hasilnya, yakni menolak gugatan yang diajukan AYO pasangan calon nomor urut 1. Selain itu, MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu di Bintuni, untuk segera menetapkan hasil penghitungan suara yang menyatakan kandidat pasangan nomor urut 2, Petrus Kasihiw – Matret Kokop sebagai pemenangnya.

    Baca juga:  Diduga Sebar Fitnah, Bupati Teluk Bintuni akan Pidanakan PN

    Hasil dari pleno penetapan oleh KPUD, kata Arius, sudah dilaporkan ke DPRD Bintuni, DPRD Papua Barat serta Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

    “Saya sendiri yang mengantar dokumen itu. Selanjutnya untuk pelantikan, kami serahkan kepada pemerintah daerah. Pada prinsipnya, kami KPU sampai hari ini tidak ada informasi lain selain hasil putusan di MK untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Arius.

    Baca juga:  Peringatan HAN 2022, Wabup Bintuni Ajak Orang Tua Lebih Perhatian ke Anak

    Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada lembaga lain yang menangani sengketa pilkada selain MK. Dan keputusan MK adalah putusan tingkat pertama dan akhir.

    “Apa yang sudah diputuskan di MK, tidak ada lagi proses hukum selanjutnya. MK dan MA ini beda ranahnya,” lanjut Arius. (LP5/red)

    Latest articles

    Kepala Kampung Yensawai Timur Gerakkan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Kepala Kampung Yensawai Timur, Fredik Bunmam, menggerakkan masyarakat untuk membentuk badan pengurus tingkat kampung Koperasi Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung...

    More like this

    DPRK Bintuni Bahas RPJPD 2025-2045, Bupati Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni menggelar Rapat Paripurna...

    Wabup Bintuni Lepas Peserta KKN FEB Unipa di Distrik Meyado, Beri Pesan Khusus

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, melepas peserta Kuliah...

    HUT Bhayangkara, Polres Bintuni Anjangsana ke Purnawirawan-Warakawuri

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Memperingati hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polres Teluk Bintuni...