MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menyosialisasikan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) di salah satu hotel di Manokwari, Senin (20/11/2023).
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menjelaskan Sikadeka merupakan sistem informasi berbasis web yang dirancang untuk memudahkan pengelolaan kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye, dan audit dana kampanye bagi para peserta Pemilu 2024.
Menurut Semunya, Sikadeka memiliki cakupan tugas yang melibatkan berbagai aspek, termasuk tahapan pemilu, manajemen pengguna, kegiatan kampanye, dana kampanye, dan proses audit.
“Untuk tahapan, pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lain, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” jelasnya.
Semunya menekankan kewajiban bagi peserta pemilu untuk mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan selama kampanye, baik kepada KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami memiliki kebutuhan untuk memastikan bahwa peserta pemilu ini patuh terhadap aturan, termasuk dalam penyampaian informasi yang akurat tentang kampanye. Oleh karena itu, akun-akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye harus didaftarkan. Hal ini penting agar dapat dipastikan apakah materi kampanye yang disampaikan melalui akun tersebut sesuai dengan aturan atau tidak. Jika tidak didaftarkan, maka dianggap tidak sah,” bebernya. (LP3/Red)