WAISAI, Linkpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 Tingkat Raja Ampat di Aula KPU Raja Ampat, Kamis (3/6/2021).
Rakor dipimpin Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, serta anggota Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, Laily Ligawa, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Arsad Sehwaky, serta Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Saifuddin.
Hadir pada Rakor ini Wakil Ketua I DPRD Raja Ampat, Renold M. Bula, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Abu Bakar Alhamid, Ketua Bawaslu, Markus Rumsowek, Kasi Kesbangpol Saiful, anggota DPRD, Zainudin, serta ketua dan anggota partai politik.
Ketua KPU Raja Ampat mengatakan, Rakor ini untuk menindaklanjuti surat Ketua KPU RI, Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta berdasarkan hasil Rakor Nasional Evaluasi pemilih 2019 dan 2020.
Ketua KPU Raja Ampat menyebut pemutakhiran sangat penting karena proses pemilihan pilpres dan pilkada. “Kadang yang jadi persoalan adalah data. Baik itu terkait jumlah pemilih yang berubah dan selalu bertambah di Kabupaten Raja Ampat,” katanya.
Ketua KPU Raja Ampat juga memaparkan, PDPB 2021 akan berjenjang, mulai KPU kabupaten, KPU Provinsi, lalu KPU RI.
Validasi data ini dilakukan guna proses pelaksanaan pemilihan serentak 2024 sebagaimana regulasi yang dirancang. Sehingga KPU menyiapkan satu regulasi untuk tahapan yang dimaksud. Awalnya 20 bulan, diubah menjadi 30 bulan karena proses pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
KPU Raja Ampat pun meminta dukungan dari pemerintah daerah agar membantu dalam menyisihkan anggaran terkait validasi data pemilih di Raja Ampat. (LP2/red)