27.6 C
Manokwari
Minggu, Mei 11, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    KPU Papua Barat Simulasi Penanganan Sengketa Pemilu 2024

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – KPU Provinsi Papua Barat melaksanakan simulasi sengketa terkait Pemilu 2024 sebagai bagian dari langkah persiapan menghadapi potensi perselisihan di masa depan.

    Simulasi akan dilakukan dalam rakor Divisi Hukum KPU tujuh kabupaten di Papua Barat terkait persiapan penanganan sengketa pasca penetapan DCS anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (23/08/2023) hingga Jumat (25/8/2023).

    Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu telah membantu KPU Papua Barat saat bersidang di Bawaslu Papua Barat.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Bangunkan Akses Jalan, Warga Kampung Klarion: Terima Kasih, Pak Gubernur!

    Salah satu contoh keberhasilan penerapan panduan itu adalah dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran administratif pada tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih dan distribusi calon anggota DPD pada April 2023.

    “Satu kali KPU Papua Barat kalah dan satu kali menang di Bawaslu Papua Barat. Satu kali menang karena disumbang adanya administrasi yang bagus dari KPU Manokwari,” ujar Paskalis.

    Baca juga:  Hari ini, Sudah 8 Bakal Calon Anggota DPD RI Resmi Daftar ke KPU Papua Barat

    Hal ini menjadi acuan KPU Papua Barat untuk meningkatkan kualitas kompetensi komisioner Divisi Hukum KPU kabupaten. Tujuannya agar mereka dapat memberikan jawaban hukum saat menghadapi potensi sengketa proses pemilu pasca penetapan DCS.

    Rencananya, simulasi sengketa proses pemilu akan diadakan pada hari kedua dari tiga hari acara, setelah komisioner Bawaslu Papua Barat menyampaikan materi terkait.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Tekankan Persiapan Matang Pilkada 2024

    Langkah ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.

    Rakor diikuti para komisioner Divisi Hukum, Kasubag Hukum, dan staf bagian hukum dari tujuh KPU kabupaten di Papua Barat. Turut hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan/Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi/Divisi Sosial, Budaya, Kependudukan, dan SDM KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe. (LP9/Red)

    Latest articles

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    0
    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, berlangsung meriah dengan pawai kerukunan lintas agama dan atraksi budaya...

    More like this

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,...

    PSSI Dihukum FIFA Akibat Ujaran Kebencian: Denda Rp400 Juta-Pembatasan Penonton

    JAKARTA, LinkPapua.com - FIFA menjatuhkan dua sanksi kepada PSSI buntut tindakan ujaran kebencian yang...

    Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme

    BANJARBARU, Linkpapua.com-Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan Polda Kalimantan Selatan meringkus 135 tersangka dari 13...