MANOKWARI,Linkpapua.com-KPU Papua Barat menyatakan, hingga hari kedelapan pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024, tercatat baru dua parpol yang secara resmi terdaftar di KPU. Sementara itu calon anggota DPD RI yang terdaftat baru lima bakal calon.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Simunya kepada wartawan, Senin (8/5/2023) mengatakan, saat ini masih kurang 10 calon anggota DPD dan 15 partai politik yang belum mendaftarkan diri ke KPU.
“Mudah-mudahan hari ini bisa ter-cover 5 calon DPD. Kami harap sebaiknya DPD lebih dulu mendaftar supaya tidak bersama dengan parpol. karena di tanggal yang bersama juga. Verifikasi DPD memang singkat 30 menit sudah selesai. Tapi partai politik cukup banyak,” ujar Paskalis.
Dua partai politik yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif yakni dari partai Ummat dan PKS. Di mana masing-masing parpol mengajukan 35 calon anggota legislatif untuk DPRD Papua Barat.
Dua partai tersebut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pendaftaran. Meski kata Paskalis, pada awal pendaftaran Partai Ummat sempat dikembalikan untuk perbaikan.
Dia pun mengingatkan kepada partai politik untuk 30 persen keterwakilan perempuan.
“Bakal calon legislatif harus diisi minimal 30 persen keterwakilan perempuan,” paparnya.
KPU sendiri menerima pendaftaran calon anggota DPD RI maupun partai politik hingga 16 hari ke depan mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIT.
Paskalis berharap bakal calon anggota DPD RI maupun partai politik melakukan koordinasi dengan KPU sebelum pendaftaran. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tabrakan waktu pendaftaran.(LP9/Red)