MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota pada Selasa (16/7/2024) di Manokwari.
Ketua KPU Manokwari Christin.R. Rumkabu mengungkapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang hingga kini tengah memasuki tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati untuk Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari.
“Tujuan sosialisasi ini, agar kita semua mempunyai tujuan dan pandangan yang sama yaitu mensukseskan pilkada kabupaten Manokwari yang aman dan sukses untuk kita bersama,”ungkap Rumkabu.
Dikatakannya, dengan sudah adanya jadwal tahapan pilkada maka partai tentunya dapat menjadikan itu sebagai acuan.
“Jadwal tahapan pilkada juga sudah kita ketahui bersama. Tahapan pilkada ini juga sama seperti sebelumnya. Untuk pendaftaran di KPU, dibuka dari 24 hingga 27 Agustus. Kami juga menghimbau agar pasangan calon dapat mendaftar tidak diakhir pendaftaran,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rumkabu juga mengungkapkan setiap dukungan partai ke pasangan bakal calon nantinya KPU akan melaporkan secara berjenjang untuk dilakukan verifikasi.(LP3/Red)