MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari pada Selasa (13/2/2024) malam memusnahkan ribuat surat suara yang masuk dalam kategori rusak.
Ketua KPU Manokwari Christin.R. Rumkabu menjelaskan surat suara yang dimusnahkan tersebut sebagian besar karena proses cetak.”Total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 14.739 lembar dari 5 jenis surat suara. Ini ditemukan saat proses pelipatan dan penyortiran,”ujarnya usai pemusnahan di kantor KPU Manokwari.
Surat suara yang dimusnahkan yaitu surat suara presiden-wakil presiden berjumlah 481 lembar, surat suara DPR RI 7.049 lembar, surat suara DPD RI 250 lembar, surat suara DPR Provinsi 5.060 lembar, surat suara DPRD kabupaten dapil 1 berjumlah 800 lembar, surat suara DPRD kabupaten dapil 2 berjumlah 48 lembar, surat suara DPRD kabupaten dapil 3 berjumlah 586 lembar dan surat suara DPRD kabupaten dapil 4 berjumlah 465 lembar.
“Proses pemusnahan surat suara sudah berdasarkan prosedur, dengan disaksikan juga Kejaksaan Negeri Manokwari, Polresta Manokwari, Bawaslu Manokwari dan dari KPU Manokwari sendiri,”jelasnya.(LP3/Red)