MANOKWARI, Linkpapua.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi administrasi berkas bacaleg yang telah didaftarkan oleh masing-masing partai.
Ketua KPU Manokwari Applena Rumaikeuw mengatakan setelah melakukan hasil analisis kegandaan dan berkas, mayoritas berkas-berkas bacaleg yang harus dilakukan perbaikan.
“Yang harus dilakukan perbaikan sekitar 90 persen dari bacaleg yang didaftarkan oleh partainya. Dalam status belum memenuhi syarat (BMS) yang perlu dilakukan perbaikan seperti KTP elektronik, foto copy ijazah dan surat terdaftar sebagai pemilih,”ujarnya Sabtu (24/6/2023).
Dikatakannya, partai politik diberikan waktu melakukan perbaikan dari 26 Juni hingga 9 Juli.”Proses perbaikan parpol dapat melakukan penginputan melalui silon. Nanti kita akan kembali melakukan verifikasi seperti saat pendaftaran lalu,”jelas dia.
Proses verifikasi dan analisis kegandaan ini dilakukan sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 oleh KPU Manokwari terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari.(LP3/Red)






