MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisioner KPU Manokwari, Sidarman, mengingatkan partai politik (parpol) memperhatikan batas waktu pengajuan perubahan daftar caleg sementara (DCS) setelah proses pencermatan.
“Tanggal 11 Agustus adalah hari terakhir masa pencermatan sekaligus waktu bagi parpol memperbaiki dokumen caleg yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat),” ujarnya, Kamis (10/8/2023) malam, melalui telepon.
Surat resmi KPU RI dengan Nomor 804/PL.01.4-SD/05/2023 telah mengingatkan para pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 secara berjenjang untuk segera mengajukan perubahan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS.
Dalam surat yang diteken Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ri, tertera pengajuan perubahan rancangan DCS dapat diajukan mulai 6 Agustus hingga batas akhir, yaitu 11 Agustus pukul 23.59 mengikuti zona waktu setempat.
Sidarman menegaskan sepanjang periode pencermatan parpol memiliki opsi untuk mengganti bakal caleg dan mengusulkan perpindahan daerah pemilihan (dapil) dengan menjalankan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
“Di hari terakhir pencernaan, KPU akan melayani perbaikan hingga pukul 23.59 WIT. Jika lebih dari jam yang ditentukan, maka KPU hanya akan menetapkan DCS sesuai dengan hasil verifikasi administrasi hasil pencermatan,” kata Sidarman. (LP3/Red)