MANOKWARI, Linkpapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Kelurahan Sanggeng pada Kamis (5/12/2024).
Kepala Divisi Teknis KPU Manokwari, Sidarman mengatakan hasil perolehan suara pada TPS 09 akan langsung diplenokan ditingkat kabupaten, mengingat pleno tingkat distrik sudah selesai.
“Hasil perolehan suara pada PSU akan disampaikan pada pleno tingkat kabupaten yang dimulai tanggal 6 Desember dengan membuat revisi berita acara,”ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari Samsudin Renuat mengatakan PSU dilakukan untuk menjamin hak pemilih hak suara.
“PSU ini untuk menegakan hak pemilih. Ini yang terjadi di TPS 09 karena pada 27 November lalu ada penggunaan hak orang lain dari anak dibawah umur menggunakan C pemberitahuan kakaknya. Petugas KPPS tidak melakukan verifikasi dengan teliti sehingga terjadi penyalahgunaan hak suara,”ujar Renuat.
Ia juga menilai selama pilkada tingkat pelanggaran cukup minim dibandingkan pemilu sebelumnya.
“Ini sebagai hasil dari upaya-upaya pencegahan bersama di TPS. Meskipun begitu memang partisipasi agak menurun, ini yang perlu dievaluasi bersama sesama penyelenggara. Karena bagaimana pun kesukseskab pemilu juga dilihat dari partisipasi pemilih,”bebernya.
Pelaksanaan PSU di TPS 09 dilaksanakan setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi. Di TPS tersebut terdapat 514 pemilik hak suara.(LP3/Red)