TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mengumumkan informasi terkait pemantauan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui surat bernomor 1226/PP.03.9-PU/9206/2024.
Dalam surat tersebut disebutkan syarat sebagai pemantau pemilihan, waktu pendaftaran dan beberapa pedoman teknis. Adapun syarat bagi calon pantau Pilkada yakni beerbadan hukum, bersifat independen dan memiliki sumber dana yang jelas.
Selain itu, calon pemantau juga harus terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten sesuai dengan cakupan wilayahnya.
Waktu pendaftaran dimulai sejak 9 Maret 2024 hingga 16 November 2024. Pendaftaran dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT di Kantor KPU Teluk Bintuni, Jl Raya Tisay, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Selain itu, sebagai Panduan Teknis dan Formulir. Untuk mengunduh pedoman teknis, kunjungi link ini atau pindai barcode yang tertera.
Untuk mengunduh pengumuman dan formulir pemantau pemilih, kunjungi link ini atau pindai barcode yang tertera.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor 082241812414 (Teknis KPU Bintuni). (LP5/red)