TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
Hasil DPS yang dirilis, ada 54.347 pemilih dengan jumlah TPS 187.
Pengumuman ini merupakan langkah awal KPU dalam memastikan bahwa seluruh warga yang berhak, telah terdaftar sebagai pemilih.
Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan bahwa jumlah pemilih sementara yang tersebar di 24 distrik, 117 kampung, dan 187 tempat pemungutan suara (TPS). Dari total 54.347 pemilih, terdiri atas 28.497 pemilih laki-laki dan 25.850 pemilih perempuan.
Untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang terlewat dalam pendataan ini, KPU Teluk Bintuni mengimbau masyarakat untuk segera memverifikasi status mereka sebagai pemilih. Masyarakat dapat memeriksa apakah mereka telah terdaftar melalui laman **cekdptonline.kpu.go.id** atau dengan mengunjungi tautan pendek **https://bit.ly/4dk4cga**.
Selain itu, KPU Kabupaten Teluk Bintuni juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS ini mulai tanggal 17 hingga 24 Agustus 2024. Warga yang ingin memberikan masukan dapat melakukannya dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kampung masing-masing, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di distrik masing-masing, atau langsung ke Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni dengan membawa dokumen kependudukan yang otentik.
KPU berharap partisipasi aktif dari masyarakat agar pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis.
“Kami mengajak seluruh warga untuk memeriksa dan memastikan bahwa nama mereka terdaftar sebagai pemilih. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk kesuksesan Pemilu 2024,” ujar perwakilan KPU Teluk Bintuni.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat akan terdaftar dan dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi yang akan datang.(LP5/Red)