MANOKWARI,Linkpapua.com – Paulus Subagyo, mantan Bendahara pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manokwari Selatan (Mansel) divonis 4 tahun penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tioikor) Papua Barat, Kamis 10 Juni lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari I Made Pasek Budiawan saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Senin (14/6/2021), membenarkan perihal putusan tersebut.
“Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Budiawan.

Budiawan melanjutkan, selain hukuman pidana badan, terdakwa Paulus Subagyo juga dibebankan untuk membayar denda sebanyak Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar atau mengganti kerugian negara, senilai Rp720 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Dia (terdakwa) masih pikir-pikir ya atas vonis itu, masih ada waktu sampai hari Rabu mendatang untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding. Jika dia banding, maka kami (Jaksa Penuntut umum) juga pastinya akan melakukan hal yang sama,” kata Budiawan.

Sebagai informasi, vonis majelis hakim terhadap terdakwa Paulus Subagyo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut yang menuntut 3 Tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dengan pasal yang sama.
Dalam kasus tersebut, Paulus Subagyo dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah mitra kerja pada Kesbangpol Mansel tahun 2018, senilai Rp720 juta dengan cara menyalah gunakan kewenangan, sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Paulus Subagyo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 1 Februari lalu. Dalam praktiknya, terdakwa yang berperan selaku bendahara terbukti telah menggunakan dana hibah dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), untuk kepentingan pribadinya.
Dimana terdakwa membuat kas rekening penerimaan dalam tabungan pribadi dan menggunakannya tanpa diketahui oleh si pemberi hibah.(LP7/red)






