Manokwari- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan sertifikat indikasi geografis (IG) untuk kopi arabika Arfak di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sertifikat itu diserahkan pada perayaan ulang tahun Provinsi Papua Barat yang digelar di kantor gubernur pada, Senin (12/10).
“Kita harus segera kembangkan kopi Arabika Arfak sebagai komoditas unggulan di Pegunungan Arfak,” ucap Penjabat Bupati Pegunungan Arfak, Lasarus Indou di Manokwari, Selasa (13/10)
Ia mengutarakan bahwa, penerbitan sertifikat IG harus menjadi motivasi bagi pemerintah dan masyarakat terutama petani.
“Kopi Arabika Arfak sudah diakui. Sudah jelas dan paten bahwa kopi Arabika Arfak sudah punya brand jadi harus kita kembangkan sebagai komoditas unggulan,” sebut Lasarus lagi.
Meskipun tugasnya tidak lama di Pegunungan Arfak, namun ia akan mendorong agar pengembangan komoditas tersebut menjadi prioritas pemerintah daerah kedepan.
“Kita harus bersyukur dan memaknai penerbitan sertifikat IG ini sebagai perintah, kopi arabika Arfak harus dikembangkan. Butuh proses panjang untuk memperoleh sertifikat ini,” katanya lagi.
Menurut dia, dari sisi geografis Pegunungan Arfak sangat cocok untuk mengembangkan komoditas tersebut. Di wilayah Papua Barat kopi arabika Arfak pun sudah cukup dikenal masyarakat.
“Setelah saya kembali dari Manokwari saya akan langsung melakukan rapat dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan. Kebutuhan lahan saya rasa sudah bukan masalah, kuncinya sekarang ada pada petani,” katanya lagi.
Menurut dia, petani di daerah itu harus segera dipersiapkan agar mereka mampu berproduksi untuk menjawab kebutuhan pasar.
“Untuk pasar saya rasa tidak terlalu sulit karena masyarakat Indonesia ini penikmat kopi. Di Papua Barat pun kedai kopi sejak beberapa tahun terakhir mulai bermunculan,” debutnya lagi.
Terkait pengembangan komoditas kopi di Pegunungan Arfak, pemerintah Provinsi Papua Barat sudah mendorongnya sejak tahun 2019. Belasan ribu bibit tanaman kopi pun di kirim di sejumlah distrik kabupaten tersebut. (LPB1/red)