MANOKWARI, Linkpapua.com – Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ruandha Agung Suhardiman, mengatakan pertambangan di kawasan hutan tidak dilarang asalkan sesuai kriteria yang berlaku.
“Kita (Indonesia) tidak melarang pertambangan di kawasan hutan. Namun, ada mekanisme yang namanya izin persetujuan penggunaan kawasan hutan. Artinya kita bisa memanfaatkan sumber daya mineral yang ada di bawah hutan kita dengan dokumen lingkungan yang baik,” kata Ruandha kepada wartawan, Kamis (30/6/2022), usai memberikan materi di Universitas Papua (Unipa), Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Ruandha menyebutkan ada beberapa indikator yang harus dipenuhi agar bisa memanfaatkan sumber daya mineral tanpa merusak area kawasan yang luas. Dengan begitu, penambangan bisa dilakukan dengan teknologi yang berkembang saat ini.

“Ada beberapa cara untuk menambang, misalnya dengan teknologi, yakni cara penambangannya dengan tidak membuka hutan di atasnya,” ucapnya. (LP9/Red)







