28.2 C
Manokwari
Kamis, April 24, 2025
28.2 C
Manokwari
More

    Ketua PWI Teluk Bintuni: Masyarakat Mesti Paham dan Hargai Tugas Jurnalis

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Teluk Bintuni, Fidelis Wiran, meminta kepada masyarakat luas untuk bisa memahami dan menghargai tugas dan fungsi jurnalis dalam mengumpulkan dan menyajikan berita.

    “Mari berikan ruang komunikasi kepada teman-teman pers, tetapi jika ada pemberitaan yang dirasa merugikan sekelompok atau seseorang bisa memberikan tanggapan atau sanggahan (hak jawab),” kata Fidelis saat wawancara dengan media di Kampung Nusantara, Distrik Bintuni Timur, Minggu (22/8/2021).

    Baca juga:  Wabup Teluk Bintuni Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan Jelang HUT Kemerdekaan RI

    Seluruh mekanisme kerja jurnalis, kata Fidelis, sudah diatur undang-undang. “Semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di pasal 1, 5, 11, dan pasal 15,” tuturnya.

    Sementara dalam pasal 4 menyebut bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Lalu, pasal 18 mengatur barang siapa menghambat dan menghalangi kerja jurnalis diancam pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

    “Perlu diingat juga bahwa UU Pers berlaku secara nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya bagi jurnalis, sehingga semua kalangan harus menghormatinya,” tegas Fidelis.

    Baca juga:  PWI Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2023, Angkat Tema Merawat Kebangsaan dan Demokrasi

    Fidelis kembali menekankan apabila ada masyarakat atau oknum yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab.

    “Nah, seandainya hak jawab tidak dilayani atau kurang puas, baru mengadukan ke Dewan Pers. Karena Dewan Pers-lah yang bisa menilai suatu produk berita salah atau benar serta hak jawab yang diadukan,” bebernya.

    Baca juga:  Dari Kongres PWI 2023: Bey Machmudin Harap Pers tak Sekadar Viral, tapi Mencerahkan

    Biar begitu, dirinya juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menanamkan betul kaidah jurnalistik dalam tiap kesempatan. “Saya juga berharap kepada teman-teman wartawan dalam menjalankan tugas jurnalis harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung Kode Etik Jurnalistik,” pesannya.

    “Intinya mari sajikan suatu karya jurnalistik yang berimbang. Karena saya meyakini pemerintah dan siapa pun tidak antikritik karena kritik itu perlu agar seseorang mengetahui kekurangannya, tetapi harus berimbang,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Presiden Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Presiden Prabowo Subianto mengutus empat tokoh nasional, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri HAM Natalius Pigai, untuk mewakili...

    More like this

    Kunjungi Yakora, Wabup Bintuni Temukan Puskesmas Tak Layak dan Kelas Sekat Tripleks

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mendapati berbagai persoalan...

    Wabup Bintuni Imbau Warga Yakora Waspada Selama Operasi Pencarian Iptu Tomi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengimbau masyarakat Distrik...

    Operasi Pencarian Iptu Tomi, Wabup Bintuni Pastikan Dukungan Medis di Yakora

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, turun langsung meninjau...