28.8 C
Manokwari
Minggu, Juni 1, 2025
28.8 C
Manokwari
More

    Ketua Bawaslu Mansel Ingatkan PTPS Jangan Bertindak di Luar Wewenang

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Inggrid A Sabubun mengingatkan para Pengawas TPS (PTPS) agar menjalankan tugas dengan baik dan mengacu pada protap. PTPS diberikan wewenang yang luas agar turut menjaga marwah Pemilu yang bermartabat.

    “Secara kelembagaan terkait dengan peningkatan kapasitas SDM PTPS di tingkat TPS, Bawaslu sudah 3 kali melaksanakan bimbingan teknis (bimtek). Dalam bimtek, Bawaslu sudah menekankan hal-hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan,” tegas Inggrid, Rabu (14/2/2024).

    Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Harap Manokwari jadi Barometer Pemilu Damai

    Menurut Inggrid, PTPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki Bawaslu. Oleh sebab itu, PTPS tidak boleh melakukan aktivitas ataupun tindakan yang bertentangan dengan aturan.

    “Kalaupun dilaporkan ke Bawaslu pada saat proses berlangsung kewenangannya ada di TPS untuk memutuskan hal itu. Tetapi tidak menutup kemungkinan pada saat setelah selesai pemungutan, penghitungan suara kemudian ada yang merasa dirugikan kemudian mereka laporkan ke Bawaslu, prosesnya akan kami tindak lanjuti dulu laporan tersebut. Dan pasti kami terima. Kalaupun indikasinya PTPS-nya turut serta melakukan perbuatan yang tidak diatur oleh undang, maka dia akan dikenakan sanksi,” tegas Inggrid.

    Baca juga:  Polisi Terus Kejar KKB Pelaku Penyerangan di Moskona

    Inggrid menyebutkan, pihaknya siap menerima laporan dugaan pelanggaran 1×24 jam. Inggrid menjelaskan terkait temuan pelanggaran-pelanggaran yang diadukan, sampai hari ini, Rabu (14/2/2024) belum ada.

    “Ada yang dilaporkan yakni pemilih tidak diperkenankan untuk masuk ke TPS dengan alasan dari KPPS yakni tidak ada C6 atau undangan pemilihan. Tadi saya langsung sampaikan kepada pimpinan KPU Mansel, bahwa terhadap hal tersebut tidak dibenarkan, maka KPPS wajib menerima mereka. Karena mereka wajib menyalurkan hak pilih mereka,” terang dia.

    Baca juga:  Mencari Siput di Hutan, Tiga Warga Teluk Bintuni Tak Kunjung Pulang

    Lebih lanjut Inggrid menjelaskan, walaupun tidak ada C6, selama pemilih terdaftar di DPT dalam TPS tersebut, maka ia bisa menyalurkan hak suaranya.

    “Yang terdaftar dalam DPT wajib jadi prioritas untuk dilayani terlebih dahulu,” imbuhnya. (LP11/red)

    Latest articles

    Wabup Joko Lingara Pasang Umbul-Umbul Pakai Sandal Jepit, Ajak Warga Meriahkan...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, tampil sederhana dengan kaos singlet putih, celana pendek, dan sandal jepit saat turun...

    More like this

    Wabup Joko Lingara Pasang Umbul-Umbul Pakai Sandal Jepit, Ajak Warga Meriahkan HUT Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, tampil sederhana dengan...

    Pemerintah Ajak Umat Islam Maknai Bulan Dzulhijah dengan Tingkatkan Pengorbanan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Semarak bulan Dzulhijah yang digelar oleh DPW Wahdah Islamiyah mendapat apresiasi oleh...

    Angka Stunting Papua Barat Turun 5,9 Persen, DPR RI Apresiasi Kinerja Pemprov

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Angka stunting di Papua Barat mengalami penurunan signifikan sebesar 5,9 persen...