26.4 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Ketua Bawaslu Mansel Ingatkan PTPS Jangan Bertindak di Luar Wewenang

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Inggrid A Sabubun mengingatkan para Pengawas TPS (PTPS) agar menjalankan tugas dengan baik dan mengacu pada protap. PTPS diberikan wewenang yang luas agar turut menjaga marwah Pemilu yang bermartabat.

    “Secara kelembagaan terkait dengan peningkatan kapasitas SDM PTPS di tingkat TPS, Bawaslu sudah 3 kali melaksanakan bimbingan teknis (bimtek). Dalam bimtek, Bawaslu sudah menekankan hal-hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan,” tegas Inggrid, Rabu (14/2/2024).

    Baca juga:  Ditemukan Kejanggalan Pleno Distrik di Mansel, Gakkumdu Siap Tindak Lanjuti

    Menurut Inggrid, PTPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki Bawaslu. Oleh sebab itu, PTPS tidak boleh melakukan aktivitas ataupun tindakan yang bertentangan dengan aturan.

    “Kalaupun dilaporkan ke Bawaslu pada saat proses berlangsung kewenangannya ada di TPS untuk memutuskan hal itu. Tetapi tidak menutup kemungkinan pada saat setelah selesai pemungutan, penghitungan suara kemudian ada yang merasa dirugikan kemudian mereka laporkan ke Bawaslu, prosesnya akan kami tindak lanjuti dulu laporan tersebut. Dan pasti kami terima. Kalaupun indikasinya PTPS-nya turut serta melakukan perbuatan yang tidak diatur oleh undang, maka dia akan dikenakan sanksi,” tegas Inggrid.

    Baca juga:  RS Elia Waran Dapat Bantuan APD dari NasDem, Direktur : Bukan Soal Jumlah, tapi Niat

    Inggrid menyebutkan, pihaknya siap menerima laporan dugaan pelanggaran 1×24 jam. Inggrid menjelaskan terkait temuan pelanggaran-pelanggaran yang diadukan, sampai hari ini, Rabu (14/2/2024) belum ada.

    “Ada yang dilaporkan yakni pemilih tidak diperkenankan untuk masuk ke TPS dengan alasan dari KPPS yakni tidak ada C6 atau undangan pemilihan. Tadi saya langsung sampaikan kepada pimpinan KPU Mansel, bahwa terhadap hal tersebut tidak dibenarkan, maka KPPS wajib menerima mereka. Karena mereka wajib menyalurkan hak pilih mereka,” terang dia.

    Baca juga:  Patrix Barumbun Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Pemuda Toraja Indonesia Papua Barat

    Lebih lanjut Inggrid menjelaskan, walaupun tidak ada C6, selama pemilih terdaftar di DPT dalam TPS tersebut, maka ia bisa menyalurkan hak suaranya.

    “Yang terdaftar dalam DPT wajib jadi prioritas untuk dilayani terlebih dahulu,” imbuhnya. (LP11/red)

    Latest articles

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4 PSSI Regional PBD di Stadion Bewela, Kota Sorong, Kamis (3/4/2025)....

    More like this

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk Juara

    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4...

    Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora, Siap Bersinergi dengan Pemkab

    MANSEL, LinkPapua.com – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) yang baru, AKBP Marzel Doni, S.IK, M.H...

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini Daftar Terbarunya

    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa...