29 C
Manokwari
Senin, November 25, 2024
29 C
Manokwari
More

    Ketua Bawaslu Mansel Ingatkan PTPS Jangan Bertindak di Luar Wewenang

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Inggrid A Sabubun mengingatkan para Pengawas TPS (PTPS) agar menjalankan tugas dengan baik dan mengacu pada protap. PTPS diberikan wewenang yang luas agar turut menjaga marwah Pemilu yang bermartabat.

    “Secara kelembagaan terkait dengan peningkatan kapasitas SDM PTPS di tingkat TPS, Bawaslu sudah 3 kali melaksanakan bimbingan teknis (bimtek). Dalam bimtek, Bawaslu sudah menekankan hal-hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan,” tegas Inggrid, Rabu (14/2/2024).

    Baca juga:  Sesepuh PPP Ingatkan Beratnya Perjuangan di Pemilu 2024

    Menurut Inggrid, PTPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki Bawaslu. Oleh sebab itu, PTPS tidak boleh melakukan aktivitas ataupun tindakan yang bertentangan dengan aturan.

    “Kalaupun dilaporkan ke Bawaslu pada saat proses berlangsung kewenangannya ada di TPS untuk memutuskan hal itu. Tetapi tidak menutup kemungkinan pada saat setelah selesai pemungutan, penghitungan suara kemudian ada yang merasa dirugikan kemudian mereka laporkan ke Bawaslu, prosesnya akan kami tindak lanjuti dulu laporan tersebut. Dan pasti kami terima. Kalaupun indikasinya PTPS-nya turut serta melakukan perbuatan yang tidak diatur oleh undang, maka dia akan dikenakan sanksi,” tegas Inggrid.

    Baca juga:  Jalankan Tahapan Pemilu, KPU Raja Ampat Tunggu Kucuran Anggaran

    Inggrid menyebutkan, pihaknya siap menerima laporan dugaan pelanggaran 1×24 jam. Inggrid menjelaskan terkait temuan pelanggaran-pelanggaran yang diadukan, sampai hari ini, Rabu (14/2/2024) belum ada.

    “Ada yang dilaporkan yakni pemilih tidak diperkenankan untuk masuk ke TPS dengan alasan dari KPPS yakni tidak ada C6 atau undangan pemilihan. Tadi saya langsung sampaikan kepada pimpinan KPU Mansel, bahwa terhadap hal tersebut tidak dibenarkan, maka KPPS wajib menerima mereka. Karena mereka wajib menyalurkan hak pilih mereka,” terang dia.

    Baca juga:  Maju di Pileg 2024, Sugandi Ingin Jadikan Parlemen Medan Pengabdian Luas

    Lebih lanjut Inggrid menjelaskan, walaupun tidak ada C6, selama pemilih terdaftar di DPT dalam TPS tersebut, maka ia bisa menyalurkan hak suaranya.

    “Yang terdaftar dalam DPT wajib jadi prioritas untuk dilayani terlebih dahulu,” imbuhnya. (LP11/red)

    Latest articles

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi...

    0
    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk  Bintuni melaksanakan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) Bidang...

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    More like this

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi Perawat   

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas...

    Momentum Hari Guru, Imam Muslih Sebut Pentingnya Kontribusi Guru

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Memperingati Hari Guru Nasional 25 November, anggota DPR P Papua Barat Imam...

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) akan segera melengkapi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran...