JAKARTA, Linkpapua.com – Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri) melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD).
Rakornas yang diikuti Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi dan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi seluruh indonesia dibuka oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, di Aula Pelangi Hotel Mercure Convention Center Ancol, DKI Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Dari DPR Papua Barat diikuti Ketua Bapemperda, Karel Murafer, bersama anggota DPR Papua Barat, Daniel Asmorom. Dalam rakornas ini membahas tentang sejumlah persoalan tentang produk hukum yang berkaitan regulasi di daerah.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan di sela-sela rakornas, Murafer menyampaikan tentang evaluasi 23 Perdasi/Perdasus yang sudah diajukan ke Kemendagri. Dari 23 produk hukum itu, baru 7 Perdasi mendapat harmonisasi dan nomor registrasi.
Murafer melanjutkan bahwa masih ada beberapa produk hukum daerah, salah satunya revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DBH Migas, yang urgen dibutuhkan terkait sistem pengelolaan dan pembagian dana otsus di Papua Barat.
Dijelaskan Murafer, kendala yang dihadapi dalam mekanisme pembahasan produk hukum ini, yaitu sebelum dibahas bersama Biro Hukum Kemendagri harus melalui Kemenkeu.
Mantan Bupati Maybrat inipun mewanti-wanti agar dokumen hasil fasilitasi dari Kemendagri jangan mengendap lama di kantor perwakilan/penghubung Papua Barat dan sebisa mungkin langsung dikirim ke Biro Hukum Pemprov Papua Barat. Sebab, hal ini akan menghambat pembahasan pembahasan produk hukum daerah.
“Kalau mekanisme yang benar itu tidak bisa langsung ke kantor penghubung atau perwakilan Papua Barat, seyogyanya hasil harmonisasi dari Kemendagri itu langsung dikirim ke Gubernur melalui Biro Hukum sehingga dapat ditindaklanjuti dengan diundangkan dalam lembaran daerah dan disosialisasikan,” jelas Murafer.
Murafer berharap hasil dari rakornas ini dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat melalui Kemendagri. “Artinya berbicara tentang produk hukum daerah jangan sekadar bicara dan selesai, tetapi ada tindakan penyelesaian dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,” harap Murafer. (LP2/Red)
Tujuh Regulasi yang Telah Mendapat Nomor Registrasi
1. Perdasi Papua Barat tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat: (6-69/2022).
2. Perdasi Papua Barat tentang Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistim Esensial Mangrove di Wilayah Provinsi Papua Barat: (5-63/2022).
3. Perdasi Papua Barat tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat :(4-60/2022).
4. Perdasi Papua Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Tahun 2022-2041 : (3-54/2022).
5. Perdasi Papua Barat tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat : (2-47/2022)
6. Perdasi Papua Barat tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, dan Badan Musyawarah Kampung di Provinsi Papua Barat : 1-46/2022).
7. Perdasi Papua Barat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat : (8-92/2022) tanggal 17 Juni 2022.