27.6 C
Manokwari
Minggu, Mei 11, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    Kesbangpol-Kejari Bintuni Ajak Aparatur Kampung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar penyuluhan bagi sejumlah aparatur kampung se-Distrik Bintuni dan Manimeri. Ini bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Teluk Bintuni, Jalan Raya Tisay, Bintuni Timur, Sabtu (11/6/2022), ini memberikan penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.

    Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Izaak Loukoun, yang sekaligus membuka kegiatan berharap melalui giat ini seluruh peserta dapat memahami tugas dan fungsi sebagai aparat kampung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

    Baca juga:  Safari Ramadhan di Kamundan, Bupati Bintuni Serahkan Hibah Rp10 Juta untuk Masjid

    “Silakan ikuti materi dengan baik dan bertanyalah apa yang menjadi persoalan-persoalan yang terjadi di kampung bapak ibu masing-masing,” kata dia.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Yusran A. Baadilla, mengatakan bahwa korupsi secara tegas telah dijelaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

    Baca juga:  Sosialisasi Dana Desa, Plt Kajari Bintuni: Tak Paham UU Bisa Fatal

    Dalam aturan itu terdapat sejumlah jenis TPK, antara lain adanya kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

    “Kami hadir di sini untuk mencegah bukan menindak. Bila ada dari bapak ibu ingin berkonsultasi lebih jauh silakan berkunjung ke kantor kami di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” ucapnya.

    Baca juga:  PKS Manokwari Komitmen Kawal Pemerintahan HEBO hingga 2024

    Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Boston Siahaan, menjelaskan potensi penyelewengan dana desa, di antaranya terjadinya mark up pembangunan atau pengadaan tidak sesuai spesifikasi, penggelapan honor aparat desa, hingga penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri. Kemudian, penyetoran dana desa, pengadaan fiktif, kongkolikong pembelian materil bahan pembangunan, serta gratifikasi.

    Dari pantauan Linkpapua.com, usai pemaparan materi, ada kesempatan waktu sesi tanya jawab bagi para peserta yang hadir. (LP5/Red)

    Latest articles

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    0
    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, berlangsung meriah dengan pawai kerukunan lintas agama dan atraksi budaya...

    More like this

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,...

    Terima Koper Haji, Jemaah Teluk Wondama Diingatkan Tak Bawa Barang Berlebihan

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Teluk Wondama, Alfreth N...

    Lepas CJH Mansel, Bupati Bernard: Berhaji Bukan Sekadar Perjalanan Fisik

    MANSEL, LinkPapua.com – Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, berpesan bahwa ibadah haji bukan...