MANOKWARI, Linkpapua.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari mencatat kesadaran masyarakat tertib dalam administrasi kependudukan (adminduk), khususnya akta perkawinan, pada 2022 ini ada angka 39 persen. Angka itu dinilai masih rendah.
“Kepemilikian akta perkawinan masih tergolong rendah, Manokwari baru 39 persen,” kata Kepala Disdukcapil Manokwari, Rustam Efendy, dalam penyerahan akta perkawinan di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Senin (10/10/2022).
Untuk mendongkrak angka kepemilikan akta perkawinan di Manokwari, Disdukcapil Manokwari, melakukan upaya jemput bola.
Rustam menjelaskan, manfaat akta perkawinan di antaranya dapat memberikan keabsahan hukum, memudahkan birokrasi, memastikan istri menerima haknya, kesejahteraan anak, dan hak asuh anak.
Untuk mempermudah pelayanan dalam mengurus akta perkawinan, kata Rustam, pihaknya inovasi bernama Pasutri atau akronim dari Pelayanan Langsung Terima.
“Pembuatan akta perkawinan tidak dipungut biaya, waktu penerbitan pun cukup cepat, paling lama 50 menit,” terang Rustam.
Inovasi Pasutri ini mendapatkan nilai terbaik di Papua Barat oleh Kemenpan RB dan Biro Organisasi Papua Barat.
Sementara, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengimbau melalui inovasi Pasutri yang digagas Disdukcapil dapat didukung pemerintah tingkat kurahan dan distrik.
“Aparatur kelurahan dan distrik diharapkan berperan aktif untuk mengimbau masyarakat agar peduli akan kepemilikan dokumen kependudukan dalam hal ini akta perkawinan,” pesannya. (LP8/Red)