25.8 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Kepala Suku di Manokwari Serahkan Senpi Rakitan AK-47 ke Kepolisian

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Seorang kepala suku di Manokwari, Papua Barat menyerahkan senjata api rakitan laras panjang jenis AK-47 kaliber 5.56 mm kepada kepolisian, Kamis (8/2/2024) malam. Penyerahan dilakukan di Distrik Manokwari Selatan, Manokwari.

    Kepala Suku berinisial YU itu mengatakan, ia menyerahkan senjata api yang dimiliki kepada kepolisian karena khawatir, senjata api tersebut disalahgunakan.

    “Kepemilikan senjata api bagi masyarakat, khusus Suku Arfak merupakan bagian dari adat sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan,” katanya.

    Namun dia menyebut dengan penuh kesadaran ia harus menyerahkan senjata tersebut demi keamanan dan ketertiban menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Manokwari dan Papua Barat pada umumnya.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Tunggu Hasil Audit BPKP Kasus Korupsi PBVSI

    “Saya menyerahkan 1 pucuk senjata api laras Panjang model AK 47 Kaliber 5.56 mm dan mengimbau agar seluruh komponen masyarakat di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya segera menyerahkan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki,” ucapnya.

    Kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sanksinya berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

    Baca juga:  Kunjungi Maybrat, Kapolda Papua Barat Ingatkan TNI-Brimob Tetap Waspada

    Kepolisian di daerah ini sebelumnya mengimbau kepada masyarakat agar dengan kesadaran dan sukarela menyerahkan senjata api yang digunakan untuk mahar atau mas kawin kepada aparat keamanan. Bagi warga yang dengan sadar menyerahkan tidak akan di proses hukum.

    Hal tersebut guna meminimalisir peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat dan mencegah jatuhnya senpi ilegal ke tangan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

    Polri terus secara kontinu akan tetap mengedepankan upaya persuasif, memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahayanya menyimpan dan memiliki senjata api kepada kepala suku, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

    Baca juga:  30 Personil Polda Papua Barat BKO Ke Polres Fakfak  

    Selanjutnya perlunya pemerintah daerah (kepala daerah) untuk mendorong Peraturan Daerah (perda) terkait senjata api untuk mahar mas kawin seyogianya dapat diganti dengan barang lain sebagai mahar mas kawin. Hal tersebut guna mengeliminir peredaran senjata api ilegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

    Hal tersebut bertujuan agar masyarakat Papua Barat dan Papua Barat daya hidup aman, nyaman dan damai tanpa adanya penyalahgunaan senjata api ilegal terlebih menjelang Pemilu 2024. (*/red)

    Latest articles

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu...

    More like this

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah...

    SMP Negeri 13 Manokwari Sambut Baik Program MBG dari Presiden Prabowo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Siswa SMP Negeri 13 Manokwari menyatakan sikap menyambut baik program makan bergizi...

    Pansel DPRP Papua Barat Digugat: Peserta Beberkan Sejumlah Kejanggalan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Peserta Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau DPRP Papua Barat menggugat kinerja...