26.3 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Kepala Kampung di Teluk Bintuni Ditahan Usai Tembak Pria Pakai Senjata Angin Tabung

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penembakan terjadi di Kampung Titikai, Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Kamis (13/7/2023), sekitar pukul 07.00 WIT. Seorang pria JM yang juga Kepala Kampung Titikai diduga menembak pria YM menggunakan senjata angin tabung kaliber 8 mm.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, peristiwa ini bermula ketika JM dan YM, bersama lima orang teman mereka, tengah mengonsumsi minuman keras (miras) sejak Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIT hingga Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIT.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Mulai Persiapan Jelang HUT Kemerdekaan ke-79

    Diduga akibat pengaruh miras, terjadi pertengkaran antara YM dan istrinya. YM berusaha memukul sang istri, yang kemudian berlari ke JM untuk meminta perlindungan.

    Dalam keadaan itu, JM masuk ke dalam rumahnya dan mengambil senapan angin tabung. JM menembak YM di bagian bokong sebelah kiri, peluru tembus hingga dekat alat kelamin korban. Setelah kejadian itu, YM segera dilarikan keluarganya ke RSUD Teluk Bintuni guna mendapatkan perawatan medis.

    “Tim Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku JM yang sempat melarikan diri. 1 x 24 jam pelaku JM berhasil diamankan di Kampung Sibena 2,” ungkap Tomi.

    Baca juga:  Rayakan HUT ke-11, PPA Papua Barat Siap Dukung Ketahanan Pangan Lokal

    JM, yang juga menjabat sebagai Kepala Kampung Titikai, ditahan bersama dengan barang bukti yang berhasil disita, termasuk 1 pucuk senjata angin tabung dan 6 butir peluru.

    Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan senjata api rakitan laras pendek yang dimiliki JM. Senjata tersebut diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Baca juga:  Mei 2023, Ekspor Papua Barat Anjlok 19,29 Persen

    “Berkaitan dengan kepemilikan senjata api, Tim Resmob masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Tomi.

    JM dijerat dengan pasal 354 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (2), yang mengancam hukuman maksimal delapan tahun penjara atas perbuatannya. Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api rakitan yang menyerupai revolver, JM dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    Panitia HUT dan Natal 2024 Resmi Dibubarkan, PPA Komitmen Wujudkan Program...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Panitia HUT ke-12 dan Panitia Natal 2024 Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua Barat resmi dibubarkan, Minggu (22/2). Seremoni pembubaran berlangsung di K2...

    More like this

    Panitia HUT dan Natal 2024 Resmi Dibubarkan, PPA Komitmen Wujudkan Program 2025

    MANOKWARI, linkpapua.com- Panitia HUT ke-12 dan Panitia Natal 2024 Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua...

    Dorong Pemberdayaan Anak, PPA Papua Barat Bagi Bingkisan dan Buku Cerita di Sekolah Minggu Gereja Eklesia Aipiri

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) membagikan 200 lebih paket bingkisan dan buku cerita Alkitab...

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan...