27.6 C
Manokwari
Kamis, Februari 27, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    Kepala Daerah Diimbau Selesaikan Revisi RTRW untuk Dukung Iklim Investasi

    Published on

    MAGELANG, Linkpapua.com-Keberadaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berperan penting dalam mendukung iklim investasi di daerah. Namun, hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan dokumen tersebut. Karena itu, para kepala daerah diimbau untuk segera mempercepat revisi dokumen RTRW, sehingga iklim berusaha dapat terbangun.

    Imbauan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).

    Baca juga:  Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

    Dia menegaskan, dokumen RTRW perlu direvisi minimal setiap lima tahun sekali. Adapun dokumen ini dibutuhkan untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa RDTR, maka dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat diterbitkan. Dokumen ini penting sebagai salah satu rujukan mengurus izin berusaha.

    “Karena tanpa ada RDTR, tidak akan terbit PKKPR. Tanpa terbit PKKPR, tidak akan ada usaha. Macet di situ. Karena itu kata kuncinya adalah RDTR,” jelasnya.

    Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya kepala daerah memahami kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Berdasarkan data yang dikantonginya, tak sedikit lahan sawah yang beralih menjadi permukiman dan industri. Karena itu, kebijakan LSD merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan sawah. Upaya ini juga untuk mendukung ketahanan pangan.

    Baca juga:  Ketua PWI Papua Barat Ingatkan Tanggung Jawab Pers Cegah Hoaks di Pemilu

    Adapun perizinan LSD diatur oleh Kementerian ATR/BPN. Pihaknya juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) mengenai pemetaan wilayah. Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN dapat menentukan lokasi mana saja yang perlu menjadi LSD.

    Dalam kesempatan itu, Nusron juga membeberkan berbagai persoalan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Hal itu seperti potensi lahan yang dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah ini bakal didistribusikan pemerintah kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria. Langkah tersebut bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

    Baca juga:  Bupati Kasihiw, Pangdam dan Kapolda Tinjau Kesiapan di LNG Jelang Kedatangan Presiden Jokowi

    “Siapa yang menentukan penerimanya? Lagi-lagi kepala daerah. Kami hanya mengesahkan, tapi yang menentukan si A, si B-nya adalah Bapak/Ibu sekalian,” tandasnya.(Rls/Red)

    Latest articles

    Pemda Diminta Jaga Harga dan Stok Bapok Jelang Ramadhan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025, lonjakan permintaan sekaligus potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi perhatian DPRK Manokwari. Wakil Ketua...

    Pemda Diminta Genjot Pertanian di Manokwari

    More like this

    Pemda Diminta Jaga Harga dan Stok Bapok Jelang Ramadhan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025, lonjakan permintaan sekaligus...

    BPK Mulai Audit Pemkab Mansel, Sejumlah OPD Belum Serahkan Dokumen

    MANSEL, Linkpapua.com - Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat memulai pemeriksaan interim...

    Alumni Smansa Angkatan 42 Gelar Tournament Basket, Diikuti 24 Tim

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Alumni Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Manokwari angkatan 42 kembali menggelar...