25.7 C
Manokwari
Selasa, Juli 1, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Kepala Daerah Diimbau Selesaikan Revisi RTRW untuk Dukung Iklim Investasi

    Published on

    MAGELANG, Linkpapua.com-Keberadaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berperan penting dalam mendukung iklim investasi di daerah. Namun, hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan dokumen tersebut. Karena itu, para kepala daerah diimbau untuk segera mempercepat revisi dokumen RTRW, sehingga iklim berusaha dapat terbangun.

    Imbauan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).

    Baca juga:  Gubernur Papua Barat Heran Ada Pejabat Kuasai 5 Mobil Dinas, Minta Segera Ditarik

    Dia menegaskan, dokumen RTRW perlu direvisi minimal setiap lima tahun sekali. Adapun dokumen ini dibutuhkan untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa RDTR, maka dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat diterbitkan. Dokumen ini penting sebagai salah satu rujukan mengurus izin berusaha.

    “Karena tanpa ada RDTR, tidak akan terbit PKKPR. Tanpa terbit PKKPR, tidak akan ada usaha. Macet di situ. Karena itu kata kuncinya adalah RDTR,” jelasnya.

    Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya kepala daerah memahami kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Berdasarkan data yang dikantonginya, tak sedikit lahan sawah yang beralih menjadi permukiman dan industri. Karena itu, kebijakan LSD merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan sawah. Upaya ini juga untuk mendukung ketahanan pangan.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Serahkan Santunan Rp500 Juta ke Keluarga Korban Longsor Pegaf

    Adapun perizinan LSD diatur oleh Kementerian ATR/BPN. Pihaknya juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) mengenai pemetaan wilayah. Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN dapat menentukan lokasi mana saja yang perlu menjadi LSD.

    Dalam kesempatan itu, Nusron juga membeberkan berbagai persoalan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Hal itu seperti potensi lahan yang dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah ini bakal didistribusikan pemerintah kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria. Langkah tersebut bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

    Baca juga:  Dampingi Wamenkop Resmikan KDMP Aimasi, Bupati Hermus Mengaku Bangga

    “Siapa yang menentukan penerimanya? Lagi-lagi kepala daerah. Kami hanya mengesahkan, tapi yang menentukan si A, si B-nya adalah Bapak/Ibu sekalian,” tandasnya.(Rls/Red)

    Latest articles

    Bersama Gubernur, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40...

    0
    PALU, Linkpapua.com-Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 40 kilogram (Kg)...

    More like this

    Bersama Gubernur, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40 Kg

    PALU, Linkpapua.com-Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang...

    Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

    JAKARTA, Linkpapua.com-Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di jajaran...

    DPRK Manokwari RDP dengan Dinas Pendidikan Jelang SPMB, Trisep: Kita Ingin Pastikan Kesiapan Sekolah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi IV DPRK Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan...