28.6 C
Manokwari
Minggu, Januari 26, 2025
28.6 C
Manokwari
More

    Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi jika Gagal Menerapkan SPM

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Nikolas Untung Tike mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan dasar adalah hal mutlak yang diperlukan menuju terciptanya kesejahteraan. Kepala daerah yang gagal dalam menciptakan standar pelayanan dasar (STP) bisa dikenai sanksi.

    Hal ini diutarakan Nikolas saat membuka rapat koordinasi evaluasi dan penyusunan rencana aksi (Renaksi) penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Permendagri No 59 tahun 2021 di Aston Niu Hotel, Manokwari, pada Kamis (8/8/2024).

    “Urusan pemerintahan wajib memenuhi SPM atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman ketertiban umum. Sebab ini menjadi hak-hak publik yang harus terpenuhi,” katanya.

    Baca juga:  Ikhtiar Raih Hasil Maksimal di Pileg, DPC PPP Manokwari Siapkan Ratusan Saksi

    Nicolas menekankan kepada perangkat daerah untuk dapat menerapkan SPM secara efektif dan melaporkan pelaksanaan secara efisien dan transparan dalam setiap triwulan dan akhir tahun anggaran.

    Nicolas juga mengingatkan bahwa SPM telah ditetapkan dalam peraturan gubernur secara efektif dengan target capaian 100%. Dirinya menegaskan kepada perangkat daerah guna mempedomani yaitu mengintegrasikan penerapan SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai acuan dalam penyusunan APBD yang dikoordinasikan dengan Bappeda.

    Baca juga:  Dua Kali Mangkir, Kadis PUPR Papua Barat Terancam Dijemput Paksa

    “Yang kedua yaitu segera menyampaikan laporan capaian penerapan SPM baik triwulan dan setiap akhir tahun anggaran,” jelas Nikolas.

    Yang ketiga diharapkan secara teknis agar melaksanakan perhitungan jumlah sasaran penerimaan layanan beserta pembiayaan dengan kehati-hatian.

    “Karena akan akan sanksi yang diberikan kepada kepala daerah jika tidak mencapai target yang diharapkan dalam penerapan SPM,” tegas Nicolas.

    Sementara itu, Kepala Bagian Otonomi Daerah Plh Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, John Harisson Koirewoa melaporkan bahwa SPM merupakan ketentuan dari jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara.

    Baca juga:  Yuk, Cobain Konro dan Dada Tuna Bakar Hau Yen Restaurant! Enak di Lidah, Ringan di Dompet

    “SPM bertujuan untuk mengevaluasi standar pelayanan minimal di tingkat provinsi dan daerah serta OPD pemangku SPM provinsi Papua Barat” Ujar John.

    John menambahkan bahwa hasil yang diharapkan yaitu memberikan wawasan dan pemahaman kepada kepala daerah dan perangkat daerah tentang peraturan Kemendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang penetapan SPM.(LP14/Red)

    Latest articles

    DPD BKPRMI Manokwari ikut serta Pembersihan Pulau Mansinam jelang Peringatan PI...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari berpartisipasi dalam pembersihan di Pulau Mansinam. Pembersihan bersama sejumlah ormas lainnya itu dalam...

    More like this

    DPD BKPRMI Manokwari ikut serta Pembersihan Pulau Mansinam jelang Peringatan PI ke 170 Tahun

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari berpartisipasi dalam pembersihan...

    DAP Doberay Wilayah III Dukung Roberth Wanma sebagai Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya

    SORONG, Linkpapua.com-Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat dan Papua Barat...

    Hermus Indou dan Febelina Indou Raih Penghargaan Indonesia People’s Choice Awards 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Dalam ajang Indonesia People's Choice Awards 2025 yang diselenggarakan di Legian, Bali,...