MANOKWARI, Linkpapua.com – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Nikolas Untung Tike mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan dasar adalah hal mutlak yang diperlukan menuju terciptanya kesejahteraan. Kepala daerah yang gagal dalam menciptakan standar pelayanan dasar (STP) bisa dikenai sanksi.
Hal ini diutarakan Nikolas saat membuka rapat koordinasi evaluasi dan penyusunan rencana aksi (Renaksi) penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Permendagri No 59 tahun 2021 di Aston Niu Hotel, Manokwari, pada Kamis (8/8/2024).
“Urusan pemerintahan wajib memenuhi SPM atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman ketertiban umum. Sebab ini menjadi hak-hak publik yang harus terpenuhi,” katanya.
Nicolas menekankan kepada perangkat daerah untuk dapat menerapkan SPM secara efektif dan melaporkan pelaksanaan secara efisien dan transparan dalam setiap triwulan dan akhir tahun anggaran.
Nicolas juga mengingatkan bahwa SPM telah ditetapkan dalam peraturan gubernur secara efektif dengan target capaian 100%. Dirinya menegaskan kepada perangkat daerah guna mempedomani yaitu mengintegrasikan penerapan SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai acuan dalam penyusunan APBD yang dikoordinasikan dengan Bappeda.
“Yang kedua yaitu segera menyampaikan laporan capaian penerapan SPM baik triwulan dan setiap akhir tahun anggaran,” jelas Nikolas.
Yang ketiga diharapkan secara teknis agar melaksanakan perhitungan jumlah sasaran penerimaan layanan beserta pembiayaan dengan kehati-hatian.
“Karena akan akan sanksi yang diberikan kepada kepala daerah jika tidak mencapai target yang diharapkan dalam penerapan SPM,” tegas Nicolas.
Sementara itu, Kepala Bagian Otonomi Daerah Plh Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, John Harisson Koirewoa melaporkan bahwa SPM merupakan ketentuan dari jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara.
“SPM bertujuan untuk mengevaluasi standar pelayanan minimal di tingkat provinsi dan daerah serta OPD pemangku SPM provinsi Papua Barat” Ujar John.
John menambahkan bahwa hasil yang diharapkan yaitu memberikan wawasan dan pemahaman kepada kepala daerah dan perangkat daerah tentang peraturan Kemendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang penetapan SPM.(LP14/Red)