BINTUNI, Linkpapuabarat.com Polsek Bintuni, Papua Barat melimpahkan kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kamis (4/3/2021). Ini adalah pelimpahan tahap dua.
Kapolsek Iptu Muh Irdyan menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada Maret 2020. Korbannya seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Ia melapor telah dicabuli berulang kali oleh pacarnya bernama H (21) hingga hamil.
Setelah penyelidikan selama berbulan bulan, akhirnya H ditangkap pada bulan Januari 2021. Hasil pemeriksaan terungkap keduanya berkenalan lewat sosial media Facebook.

Korban kepada penyidik menuturkan, tersangka meminta pertemanan melalui FB dengan korban. Kemudian percakapan keduanya berlanjut via mesenger. Tersangka lalu meminta kontak WA korban.

Keduanya pun menjalin hubungan. Bulan Maret 2020, sekitar pukul 21:00 Wit, pelaku berkunjung ke rumah korban. Saat itu kedua orang tua korban tidak berada di rumah.

“Pelaku bermalam di rumah korban, pelaku mulai mengajak hubungan badan layaknya suami istri, namun korban menolaknya. Tetapi pelaku terus membujuk dan merayu, sampai korban menuruti kemauan pelaku, melakukan hubungan badan,” terang kapolsek.
Hubungan itu mereka lakukan berkali-kali pada bulan April 2020. Lalu pada Agustus dan Oktober 2020. Sampai kemudian korban hamil 8 bulan.
Kapolsek mengungkapkan, pasal yang diterapkan untuk pelaku, pasal 81 ayat 1, jo pasal 76D UU RI, no 17 tahun 2016, Tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak pasal 65 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya paling singkat sesuai pasal 76D, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling banyak sesuai dengan UU Rp 5 miliar.
Lalu dikenakan Pasal 82 yang berkaitan dengan pasal 76E, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolsek juga menyebut bahwa dari kasus ini pihaknya menyita barang bukti dari tersangka maupun korban berupa 3 unit hp, 1 lembar selimut warna biru, seprei warna merah, kaus oblong dan pakaian dalam.
“Kami hari ini akan menyerahkan tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” tutur kapolsek.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Ismail Otto melalui Kepala Seksi Intelijen Royal Sitohang mengatakan, kasus ini terkait perkara perlindungan anak. Tersangkanya adalah berinisial (H).
“Semua proses penanganan perkaranya akan ada di jaksa nanti akan melimpahkan ke pengadilan dengan surat dakwaan,” katanya.
Soal proses selanjutnya kata Royal, semua tergantung dari jaksa yang menangani. Kalau semua sudah siap secara adminitrasi terutama surat dakwaan, maka secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari. (LPB5/red)






