MANOKWARI, linkpapua.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja pemberi bantuan hukum 2024 di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat, Kamis (25/01).
Penandatanganan diikuti 5 Ketua Lembaga Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi.
Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman mengatakan pelaksanaan bantuan hukum ini sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Negara hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negaranya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia. Salah satunya melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Taufiqurrakhman.
Kata Taufiqurrakhman, untuk memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, negara memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin melalui organisasi bantuan hukum yang sebelumnya telah melalui verifikasi dan mendapatkan akreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini juga merupakan implementasi asas equality before the law (semua manusia sama dan setara di hadapan hukum).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2021, terdapat 5 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2022-2024 yaitu Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) di kota Sorong; Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Sorong; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kamasan (Ylbh Kamasan); Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) di Sorong: dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Papua Barat di Manokwari.
Masa akreditasi 5 OBH tersebut akan berakhir pada Desember 2024 dan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) akan melakukan verifikasi dan akreditasi bagi OBH baru serta reakreditasi bagi calon pemberi bantuan hukum.
Maka kepada OBH tersebut, Kakanwil Taufiqurrakhman menyampaikan empat pesan penting di antaranya.
1. Dalam pelaksanaan bantuan hukum, akuntabilitas perlu menjadi perhatian khusus.
2. Dalam melakukan pendampingan hukum, bapak/ibu pengurus OBH juga diharapkan dapat memberikan edukasi hukum kepada klien.
3. Memperkenalkan diri dan Organisasi Bantuan Hukumnya kepada Klien yang didampingi guna mencegah pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
4. 5 OBH yang baru menandatangani kontrak diharapkan untuk tetap mempersiapkan diri dalam verifikasi dan akreditasi untuk periode 2025-2027.
Adapun besar anggaran yang disediakan negara bagi masyarakat kurang mampu yakni sebesar Rp 360.000.000,- untuk bantuan hukum litigasi sedangkan untuk Non litigasi sebesar Rp53.350.000,-
Taufiqurrakhman juga mengajak semua para OBH untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan dalam memberi bantuan hukum kepada para klien.
“Mari bersama kita wujudkan akses keadilan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja pemberian bantuan hukum, perkuat sinergitas dan kolaborasi dalam pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Semoga yang kita lakukan menjadi ladang pahala untuk kita semua,” tutupnya. (*/red)