JAKARTA, Linkpapua.com – Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat mengunjungi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Kedatangan ini untuk menyerahkan dokumen 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) turunan Peraturan Pemerintah (PP) 106, 107, dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021. Dokumen diterima Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun.
Makmur meminta koordinasi tetap berlanjut agar komunikasi bersama kementerian teknis dapat terlaksana. Hal ini untuk mempercepat proses konsultasi isi dari 13 rancangan peraturan daerah provinsi (Ranperdasi) dan 8 rancangan peraturan daerah khusus (Ranperdasus) hasil pembahasan Pemprov Papua Barat dengan Bapemperda.
Makmur mengatakan semua Perdasi dan Perdasus dari Papua Barat harus diselesaikan cepat. “Persoalan kementerian yang lain ini ada yang tidak memahaminya Otsus (Otonomi Khusus) itu. Mereka biasanya memakai undang-undang yang umum sehingga kita bisa duduk di situ, ini yang mengatur, kalau tidak begitu nanti tidak ketemu,” bebernya.
Sementara, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Raymond R.H. Yap, mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, mengatakan
pihaknya sementara menunggu jadwal dalam agenda pembahasan lanjutan terkait poin-poin dimaksud.
Raymond juga mengungkapkan pemerintah pusat mengapresiasi langkah aktif dan cepat Pemprov Papua Barat. “Secara umum pemerintahan pusat memberi apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah mendorong percepatan dibahasnya Ranperdasus dan Ranperdasi Papua Barat,” bebernya.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, mengatakan dokumen telah diserahkan dan secara aturan telah dimasukan dalam e-perda. Pihaknya mengantar langsung sekaligus membahas persoalan lain yang berkaitan dengan peraturan daerah sebelumnya.
“Sebenarnya secara aturan mereka sudah pakai e-perda, secara mekanisme teman-teman dari Biro Hukum sudah masukkan, kali ini agak sedikit berbeda sehingga Biro Hukum dan DPR mengantar secara langsung karena ada beberapa hal yang ingin disampaikan,” ucapnya.
Dia berharap doa dan dukungan dari masyarakat dari Papua Barat agar ke depan saat pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat, harapan masyarakat Papua Barat tetap terjaga sesuai apa yang dirumuskan dalam Ranperdasi dan Ranperdasus. (LP2/Red)