28.3 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Kemendagri Hanya Setujui 16 Ranperdasi-Ranperdasus Papua Barat, Ini Daftar yang Ditolak

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyetujui 21 rancangan peraturan daerah provinsi (ranperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (ranperdasus) pada 2022 ini. Dari jumlah itu, hanya 16 yang disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

    Sebelumnya, setelah persetujuan DPR bersama pemerintah daerah melanjutkan konsultasi ke Kemendagri hingga penomoran.

    “Dari 21 ranperdasi dan ranperdasus yang dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri hanya 16 yang disetujui dan telah mendapatkan penomoran. Sementara yang lima dikembalikan,” kata Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Karel Murafer, kepada wartawan, Rabu (7/12/2022), di salah satu hotel di Kabupaten Manokwari.

    Baca juga:  Pemprov PB Resmi Serahkan Aset P3D ke Pemprov Papua Barat Daya

    Karel mengungkapkan, ranperdasi dan ranperdasus yang gugur itu karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Beberapa ranperdasi maupun ranperdasus yang mendapat penolakan dari Kemendagri di antaranya ranperda tentang pengangkatan honorer 512 dari PPPK menjadi CPNS.

    Baca juga:  Kanwil Kemenkumham PB Teken Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja

    “Ditolak karena pemerintah pusat katakan bahwa itu berlaku secara seluruh Indonesia, nasional. Kita DPR sudah berjuang sampai tingkat itu dengan adik-adik dan PPPK, termasuk fondasi yang kita sampaikan tidak disetujui atau katakan kasarnya ditolak,” bebernya.

    Ranperda yang dikembalikan berikutnya, yakni tentang pemberdayaan pendidikan.

    “Ini memang ada catatan-catatan bukan ditolak, tapi nanti dikaji kembalikan yang kewenangan untuk SMK dan SMA dari tadinya masuk di provinsi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2 Tahun 2021 PP 106 dan 107 Itu otomatis kewenangan itu sudah dikembalikan ke kabupaten/kota, terutama pendidikan SMK dengan SMA,”paparnya.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Rencana Bangun Situs Sejarah Misi Katolik di Fakfak

    Ranperda yang dikembalikan Kemendagri selanjutnya ranperda tentang pertambangan rakyat. Ranperda ini bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni soal pertambangan yang keluarkan izin adalah pemerintah pusat. (LP9/Red)

    Latest articles

    Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus Leo XIV, Pertama dari AS...

    0
    VATICAN CITY, LinkPapua.com – Sejarah baru tercipta dalam Gereja Katolik. Kardinal Robert Francis Prevost asal Amerika Serikat (AS) resmi terpilih sebagai Paus ke-267 dengan...

    More like this

    DPD RI Dukung Pengalihan Status Hutan Lindung Atasi Tambang Ilegal di Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong solusi konkret untuk...

    Pemprov Papua Barat Desak Revisi UU Kehutanan, Minta Kewenangan Dikembalikan ke Daerah

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendesak pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang...

    UNCRI Manokwari dan Ubhara Jaya Teken MoU, Sepakati Pertukaran Dosen-Mahasiswa

    BEKASI, LinkPapua.com - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas...