JAKARTA, linkpapua.com- Kementerian Dalam Negeri memberikan tenggat waktu kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama untuk merampungkan pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Desember mendatang. Kemendagri menyebut ini adalah batas waktu yang diberikan agar regulasi tersebut bisa berlaku efektif Januari 2024.
Hal ini disampaikan tim Kemendagri dalam konsultasi bersama Bapemperda DPRK Wondama di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
“Target kita evaluasi sampai dengan nomor register sudah selesai pada bulan November sehingga paling lambat Desember itu sudah diundangkan supaya tahun 2024 sudah bisa berlaku,“ kata Ketua Bapemperda Kristian G Torey.
Menurut Kristian, target yang diberikan Kemendagri bukan hanya mengejar efektivitas pemberlakuan perda. Akan tetapi ada konsekuensi administratif jika batas waktu tersebut tak bisa dipenuhi.
“Ini kita harus kejar karena dari Kemendagri memberi batas waktu paling lambat 5 Januari 2024 itu sudah harus selesai semua. Kalau tidak nanti ada sanksi berupa pengurangan DAU atau DAK,“ lanjut anggota DPRK dari Partai NasDem.
Agung, Ketua Tim Evaluasi dari Kemendagri mengharapkan Raperda PDRD Kabupaten Teluk Wondama yang telah mendapatkan penyelarasan dan penyesuaian materi oleh tim dari Kemdagri dan KemenkumHAM secepatnya dirampungkan sehingga dalam waktu tidak terlalu sudah bisa mendapatkan nomor register dan selanjutnya dapat diundangkan.
Agung mengatakan sampai Oktober 2023 masih terdapat 50 persen dari keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia belum menyelesaikan Raperda PDRD sebagai implementasi dari UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah Kabupaten Teluk Wondama.
Karena itu dia mendorong DPRK Teluk Wondama bisa bergerak cepat menyelesaikan Raperda PDRD di tahun ini sehingga bisa diterapkan pada tahun 2024.
“Dengan adanya konsultasi ini semoga kita bisa satu visi, sehingga sebelum bapak-bapak yang terhormat mengakhiri masa tugas, ini menjadikan satu kenanganlah kalau ada bapak-bapak dewan yang sudah tidak lagi ikut di dalam kontestasi ke depan. Tetapi menjadi satu prestasi bagi kita semua baik legislatif eksekutif psuat dan daerah,“ujar Agung.
Wahyu, perwakilan dari Kemenkumham juga mengharapkan Raperda PDRD Kabupaten Teluk Wondama yang digagas DPRK bisa tuntas sebelum tutup tahun 2023.
“(Supaya terjadwal dengan baik) teman-teman buatkan time schedule, nanti dari Kemendagri perlu buatkan surat (untuk jadwal) evaluasi ke semua. Nanti ada lagi dari teman-teman di Kementerian Keuangan). Jadi perlu ada time schedule supaya terarah semuanya,“ pesan Wahyu.
Selain tim Bapemperda DPRK Teluk Wondama bersama Sekretariat DPRK, konsultasi Raperda PDRD dengan Tim Evaluasi dari Kemdagri juga dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teluk Wondama Sri Retno Rahayu. (Rex)