26.4 C
Manokwari
Rabu, April 24, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Kembalikan Rp260 Juta, Kasus Korupsi Bawaslu Kaimana Bisa Dihentikan

    Published on

    KAIMANA, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana Papua Barat menyelamatkan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kaimana sebesar Rp260 juta. Dengan pengembalian ini, kasus korupsi Bawaslu memungkinkan dihentikan.

    Kerugian negara diserahkan secara resmi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (22/12/2021). Penyerahan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.

    Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Pidsus, Willy Ater.

    Baca juga:  Tim Sepak Bola Putra Papua Barat Bersiap Hadapi Kualifikasi PON di Jayapura

    Willy Ater mengatakan, penyelamatan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi di Bawaslu telah dilakukan secara optimal. Selama penyelidikan, pihak-pihak terkait menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

    “Di mana dalam fakta pada pengumpulan permintaan keterangan dan pengumpulan data para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul dari hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Kaimana,” terang Willy.

    Baca juga:  KLB Suspek Campak, Pemkab Mansel Koordinasi Pengendalian Kasus dan Imunisasi Anak

    Karena itu kata Willy, penyelidik dapat mempertimbangkan menghentikan proses hukumnya. Tentu dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan dan kelancaran pembangunan nasional. Apalagi Bawaslu punya peran vital menuju tahun politik 2024.

    “Karena kita semua tahu bahwa Bawaslu merupakan sentral dalam pengawasan penyelenggaran tahapan pileg, pilpres maupun pilkada ke depan,” ujarnya lagi.

    Baca juga:  Muhammad Kasuba Ajak Kader PKS Papua Sukseskan PON

    Dikatakan Willy, penyerahan uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana pertanggungjawaban keuangan terhadap belanja atas makan minum kegiatan bukan bukti yang sebenarnya sebesar Rp95.022.000. Kemudian belanja pertanggungjawaban yang tidak lengkap sebesar Rp165.000.000.

    “Sehingga total pengembalian ke kas negara sebesar Rp260.022.000. Ini sesuai hasil perhitungan dari Inspektorat kepada Bawaslu Kaimana. Pengembalian kerugian Negara selanjutnya di setor melalui Bank Papua Kaimana” tutur Willy. (LP2/Red)

    Latest articles

    Mengenal Dianawaty Teknisi Perempuan di Tangguh LNG: Pejuang Gender

    0
    JAKARTA,linkpapua.com- Dianawaty, Completion Engineer di Tangguh LNG adalah satu dari segelintir perempuan yang menggeluti pekerjaan sebagai teknisi. Namun lewat profesi ini ia membuktikan bahwa...

    More like this

    Mengenal Dianawaty Teknisi Perempuan di Tangguh LNG: Pejuang Gender

    JAKARTA,linkpapua.com- Dianawaty, Completion Engineer di Tangguh LNG adalah satu dari segelintir perempuan yang menggeluti...

    Selamat! Petrus Kasihiw Raih Gelar Doktor Lingkungan di Unipa

    MANOKWARI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw berhasil meraih gelar doktor bidang lingkungan usai menjalani...

    Cegah Banjir, Kodim 1806/TB Bersihkan Parit di Kampung Banjar Ausoy

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Komandan Kodim 1806/TB, Letkol Inf Teguh Eko Efendi memimpin pembersihan parit sepanjang...