27.8 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
27.8 C
Manokwari
More

    Kembalikan Rp260 Juta, Kasus Korupsi Bawaslu Kaimana Bisa Dihentikan

    Published on

    KAIMANA, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana Papua Barat menyelamatkan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kaimana sebesar Rp260 juta. Dengan pengembalian ini, kasus korupsi Bawaslu memungkinkan dihentikan.

    Kerugian negara diserahkan secara resmi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (22/12/2021). Penyerahan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.

    Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Pidsus, Willy Ater.

    Baca juga:  Operasi Mantap Praja Dimulai Besok, Polres Bintuni Siap Amankan Pilkada 2024

    Willy Ater mengatakan, penyelamatan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi di Bawaslu telah dilakukan secara optimal. Selama penyelidikan, pihak-pihak terkait menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

    “Di mana dalam fakta pada pengumpulan permintaan keterangan dan pengumpulan data para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul dari hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Kaimana,” terang Willy.

    Baca juga:  Polisi akan Jaga Ketat RSUD Manokwari

    Karena itu kata Willy, penyelidik dapat mempertimbangkan menghentikan proses hukumnya. Tentu dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan dan kelancaran pembangunan nasional. Apalagi Bawaslu punya peran vital menuju tahun politik 2024.

    “Karena kita semua tahu bahwa Bawaslu merupakan sentral dalam pengawasan penyelenggaran tahapan pileg, pilpres maupun pilkada ke depan,” ujarnya lagi.

    Baca juga:  Lima Puskesmas di Manokwari Kini Dilengkapi Alat USG 2 Dimensi

    Dikatakan Willy, penyerahan uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana pertanggungjawaban keuangan terhadap belanja atas makan minum kegiatan bukan bukti yang sebenarnya sebesar Rp95.022.000. Kemudian belanja pertanggungjawaban yang tidak lengkap sebesar Rp165.000.000.

    “Sehingga total pengembalian ke kas negara sebesar Rp260.022.000. Ini sesuai hasil perhitungan dari Inspektorat kepada Bawaslu Kaimana. Pengembalian kerugian Negara selanjutnya di setor melalui Bank Papua Kaimana” tutur Willy. (LP2/Red)

    Latest articles

    Hermus ajak Warga Flobamora ikut membangun Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Bupati Manokwari Hermus Indou menghadiri Lepas sambut tahun 2025 yang digelar oleh Kerukunan Keluarga Besar Flobamora Papua Barat pada Minggu (19/1/2025) di aula...

    More like this

    Hermus ajak Warga Flobamora ikut membangun Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Bupati Manokwari Hermus Indou menghadiri Lepas sambut tahun 2025 yang digelar oleh Kerukunan...

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang...

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...