26.7 C
Manokwari
Rabu, April 23, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Kembalikan Rp260 Juta, Kasus Korupsi Bawaslu Kaimana Bisa Dihentikan

    Published on

    KAIMANA, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana Papua Barat menyelamatkan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kaimana sebesar Rp260 juta. Dengan pengembalian ini, kasus korupsi Bawaslu memungkinkan dihentikan.

    Kerugian negara diserahkan secara resmi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (22/12/2021). Penyerahan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.

    Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Pidsus, Willy Ater.

    Baca juga:  BPK Dorong Media di Papua Barat Publish Hasil Temuan ke Masyarakat   

    Willy Ater mengatakan, penyelamatan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi di Bawaslu telah dilakukan secara optimal. Selama penyelidikan, pihak-pihak terkait menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

    “Di mana dalam fakta pada pengumpulan permintaan keterangan dan pengumpulan data para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul dari hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Kaimana,” terang Willy.

    Baca juga:  Webinar Gernas BBI-BWI Papua Barat, Wamendag Minta Adaptif di Era Digital

    Karena itu kata Willy, penyelidik dapat mempertimbangkan menghentikan proses hukumnya. Tentu dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan dan kelancaran pembangunan nasional. Apalagi Bawaslu punya peran vital menuju tahun politik 2024.

    “Karena kita semua tahu bahwa Bawaslu merupakan sentral dalam pengawasan penyelenggaran tahapan pileg, pilpres maupun pilkada ke depan,” ujarnya lagi.

    Baca juga:  2 Tahun, PKK Papua Barat Sudah Asuh 257 Anak di Rumah Gizi 

    Dikatakan Willy, penyerahan uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana pertanggungjawaban keuangan terhadap belanja atas makan minum kegiatan bukan bukti yang sebenarnya sebesar Rp95.022.000. Kemudian belanja pertanggungjawaban yang tidak lengkap sebesar Rp165.000.000.

    “Sehingga total pengembalian ke kas negara sebesar Rp260.022.000. Ini sesuai hasil perhitungan dari Inspektorat kepada Bawaslu Kaimana. Pengembalian kerugian Negara selanjutnya di setor melalui Bank Papua Kaimana” tutur Willy. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kunjungi Yakora, Wabup Bintuni Temukan Puskesmas Tak Layak dan Kelas Sekat...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mendapati berbagai persoalan infrastruktur saat mengunjungi Distrik Yakora, Rabu (23/4/2025). Dalam kunjungan ke...

    More like this

    Kunjungi Yakora, Wabup Bintuni Temukan Puskesmas Tak Layak dan Kelas Sekat Tripleks

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mendapati berbagai persoalan...

    DPR Papua Barat Kecewa, BWS Dua Kali Abaikan RDP Bahas Banjir-Pipanisasi

    MANOKWARI, LinkPapua.com - DPR Papua Barat kecewa dengan sikap Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi...

    Politisi PDI-Perjuangan Dorong Pembangunan Puskesmas di Kelurahan Padarni

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Untuk pelayanan medis yang maksimal ke masyarakat, Wakil Ketua Komisi IV DPRK...