29.3 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    Kejati PB Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Kantor Dinas Perumahan ke JPU

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melimpahkan Marinus Bonepay, tersangka dugaan korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (3/12/2021). Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Manokwari.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat W Lingitubun melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Billy Wuisan membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan pelimpahan dihadiri tersangka dan kuasa hukumnya.

    “Iya hari ini pelimpahan tersangka MB dan barang bukti dari penyidik jaksa ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

    Proses pelimpahan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan sejumlah dokumen. Rencananya kata Billy, hari Senin pekan depan baru pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

    Marinus ditetapkan sebagai tersangka Rabu 27 Oktober 2021. Marinus ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Maskam Jaya.

    Ia diduga memiliki peran ganda dalam kasus ini. Diantaranya ialah melobi, pembagi fee serta sebagai pihak ketiga atau kontraktor pelaksana.

    Baca juga:  Jaringan Damai Papua Minta Jokowi Hentikan Operasi Militer Pasca Pembunuhan 4 Prajurit TNI

    Penyelidikan, penyidikan hingga penetapan Marinus Bonepay sebagai tersangka pada kasus ini pun dilakukan berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, serta waktu dan peristiwa dalam fakta persidangan terpidana Martha Heipon.

    Proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Papua Barat bersumber dari APBD Papua Barat yang dialokasikan bertahap. Yakni pada 2015 untuk tahap I, 2016 untuk tahap II dan tahap III dialokasikan pada tahun anggaran 2017.

    Sejauh ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat masih fokus menangani alokasi anggaran proyek pembangunan tahap III Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak pekerjaan lebih dari Rp4,3 miliar.

    Pejabat pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Papua Barat dalam kasus ini, ialah Martha Heipon yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

    Baca juga:  Indikasi Jaksa Kejati Papua Barat Terlibat Kasus Dermaga Yarmatun, Warinussy: Harus Diperiksa!

    Martha Heipon sebenarnya ditetapkan tersangka bersama dengan Direktur PT. Trimese Perkasa Leo Primer Saragih, selaku rekanan penyedia jasa. Namun, hanya Martha Heipon seorang yang menjalani persidangan lantaran Leo dinyatakan telah meninggal dunia sejak dua tahun silam.

    Dalam sidang putusan Martha Heipon yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada 15 April lalu, Ketua Majelis hakim Sonny A.B Laoemoery menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.

    Total Anggaran Rp41 Miliar

    Penyidik Kejati Papua Barat saat ini mendahulukan proses penanganan proyek pembangunan tahap III tahun 2017 karena telah ada pembuktian hukum, yaitu pascaputusan terhadap satu terpidana yang berperan sebagai PPTK, dengan kerugian negara sebanyak Rp1,8 miliar berdasarkan hasil audit investigasi BPKP perwakilan Papua Barat.

    Baca juga:  Bertemu Staf Komisi III DPR RI, Kajati PB Curhat Soal Kantor yang Masih Numpang

    Sedangkan, penyidikan pada alokasi anggaran tahap I dan tahap II atas proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Papua Barat yang mencapai puluhan miliar rupiah itu, akan dirampungkan setelah penanganan alokasi anggaran pembangunan tahap III benar-benar tuntas.

    Total anggaran pada kegiatan proyek multiyears pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Papua Barat dialokasikan sebanyak Rp41 miliar. Dengan perincian, tahap I Tahun Anggaran 2015 senilai Rp6 miliar, tahap II Tahun Anggaran 2016 sebanyak Rp31 miliar, dan tahap III Tahun Anggaran 2017 senilai Rp4,3 miliar.

    Wuisan mengungkap, korupsi pada proyek multiyears itu memang tidak akan mungkin dilakukan seorang diri. Sebab, tindakan koruptif sesungguhnya memiliki alur berdasarkan peran dan merupakan satu mata rantai yang tak bisa dipisahkan. (LP7/Red)

    Latest articles

    Jelang Masa Tenang, Sekretaris Koalisi HERO meminta bantuan Relawan dan Simpatisan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang masa tenang kampanye Pilkada serentak 2024, Sekretaris Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO), Kristofel meminta agar relawan maupun simpatisan pendukung HERO dapat...

    More like this

    Jelang Masa Tenang, Sekretaris Koalisi HERO meminta bantuan Relawan dan Simpatisan HERO untuk menurunkan APK

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang masa tenang kampanye Pilkada serentak 2024, Sekretaris Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono...

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua...

    Haryono May Hadirkan Pimpinan Komisi II DPR RI dalam Kampanye HERO, Komitmen Hadirkan DOB Kota Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada kampanye akbar Hermus Indou-Mugiyono (HERO) beberapa waktu lalu, salah satu jurkam...