27.4 C
Manokwari
Kamis, Mei 22, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    Kejati PB Buru Oknum Pekerja Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Kasus proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III sudah menjadikan Martha Heipon sebagai terpidana. Biar begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

    Saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memburu sejumlah oknum yang terlibat dalam proyek pembangunan senilai Rp4,326 miliar tersebut.

    Kelanjutan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dan berdasarkan fakta persidangan yang menyeret terpidana Martha Heipon.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syafiruddin, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, mengatakan pihaknya sedang melacak keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat telah mengakibatkan kerugian negara pada proyek pembangunan kantor yang dibiayai APBD Perubahan Tahun 2017 itu.

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Amankan 6 Tersangka Kasus Pencurian Sapi dan Motor

    Berdasarkan fakta persidangan melalui putusan majelis hakim, terdapat beberapa orang lagi yang harus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap turut menikmati kerugian negara senilai Rp1,892 miliar. Mereka di antaranya oknum kontraktor, konsultan, maupun rekanan penyedia jasa pada proyek.

    “Sebelum ditetapkan tersangka, mereka yang terlibat harus diperiksa lagi sebagai saksi. Untuk itu kita akan lakukan pencarian,” ujar Wuisan, Selasa (8/6/2021).

    “Berdasarkan putusan majelis hakim, ada pihak-pihak terkait pekerjaan pembangunan yang juga harus ditetapkan tersangka karena dianggap turut menikmati kerugian negara,” imbuhnya.

    Baca juga:  Tiga Tersangka Makar di Manokwari Akan Diadili di PN Makassar, Warinussy: Diskriminatif!

    Perlu diketahui, kasus korupsi ini sebelumnya menyeret Leo Primer Saragih selaku Direktur PT Trimese Perkasa dan Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka.

    Namun, Martha Heipon menjalani persidangan seorang diri karena Leo Primer Saragih telah meninggal dunia sejak tiga tahun silam.

    Dalam prosesnya, Ketua Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari, Sonny A.B. Laoemoery, menjatuhkan vonis empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan kepada Martha Heipon. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut lima tahun penjara.

    Baca juga:  Dipengaruhi Lem Aibon, Remaja di Manokwari Rudapaksa Sepupu Sendiri

    Martha Heipon dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHPidana. Di mana unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum, terpenuhi.

    Sebagai informasi, fakta persidangan dalam kasus korupsi tersebut menyeret sejumlah nama oknum kontraktor dan konsultan hingga pimpinan partai politik serta anggota DPR Papua Barat. (LP7/Red)

    Latest articles

    Menteri Bahlil Akan Hadiri HUT Teluk Bintuni, Sekaligus Tinjau Proyek Migas

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, memastikan akan menghadiri puncak peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-22 Kabupaten...

    More like this

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    JAKARTA, Linkpapua.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat...

    Terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin, Lima Warga Diamankan Polres Kaimana

    KAIMANA, Linkpapua.com-Polres Kaimana kembali menggelar Press Release Kasus Penambangan ilegal/tanpa Ijin yang berada di...

    Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’

    JAKARTA, Linkpapua.com-Polisi membongkar grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang memuat konten menyimpang...