TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak E Ayomi menyampaikan perkembangan penanganan perkara korupsi dana hibah KPU Teluk Bintuni. Jusak menyebut, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Hanya saja, penanganan perkara harus ditunda hingga selesainya seluruh tahapan Pilkada 2024. Jusak mengatakan, penundaan sementara sesuai dengan instruksi Kejagung.
“Penundaan sementara perkara hibah KPU Bintuni karena beberapa faktor. Salah satunya adalah momentum tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sedang berlangsung,” terang Jusak, Senin (2/9/2024).
Jusak menambahkan, pihaknya mengikuti imbauan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang menginstruksikan agar Kejaksaan Negeri menunda penanganan perkara yang berkaitan dengan lembaga Pemilu. Ini juga sejalan dengan arahan Jaksa Agung selama masa Pemilu.
“Dengan menunda sementara waktu, kami berharap proses tahapan Pilkada tidak terganggu. Penanganan perkara ini akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada serentak 2024 selesai,” ujar Jusak.
Jusak menegaskan bahwa penundaan ini bukanlah bentuk penghentian perkara. Melainkan penundaan yang dilakukan dengan mempertimbangkan pedoman dari Jaksa Agung terkait penanganan perkara tertentu selama masa Pemilu.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses demokrasi tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Dicky Martin Saputra menambahkan khusus penanganan tindak pidana tipikor selain yang telah di sampaikan oleh Kejari, juga harus melihat sejumlah variabel. Seperti tepat momentumnya, tepat penanganannya, tepat situasinya,” tuturnya.
Sehingga penanganan perkara tersebut sementara waktu dipending hingga selesainya Pemilukada serentak.(LP5/Red)