BINTUNI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menggelar coffee morning bersama dengan awak media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Teluk Bintuni di Kantor Kejari Teluk Bintuni, Distrik Manimeri, Selasa (9/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Johny A Zebua, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yusran Ali Baadila, Kasi Pidana Khusus, Ramli Amana, Kasi Pidana Umum, Boston Siahaan, Kasi Barang Bukti, Asep Ridha Subekti, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Habibie Anwar.
Johny mengatakan bahwa Kejari Teluk Bintuni siap untuk memberikan pendampingan, pemahaman, pengawalan, dan pengamanan pembangunan terhadap kegiatan yang dilakukan di Teluk Bintuni. Tujuannya, untuk mengeliminasi terjadinya kerugian negara ataupun menjurus kepada tindak pidana korupsi.
“Kami siap kerja sama dan manfaatkan kami apa adanya,” kata Johny.
Ia juga menegaskan kejaksaan siap menerima laporan dari masyarakat. Namun, dirinya mengingatkan harus ada bukti yang cukup dan bukan untuk kepentingan tertentu.
“Semua berhak mengajukan laporan apa pun, tetapi jangan bersifat fitnah. Jangan kami dijadikan bumper untuk memukul ataupun mengambil sesuatu melalui tangan kami karena tupoksi kami tidak menzalimi atau mencari kesalahan. Kami berbuat dengan tupoksi yang ada,” terangnya.
Sementara itu, Ketua PWI Teluk Bintuni, Fidelis Wiran, mengatakan coffee morning ini pertama kalinya digelar selama kejaksaan berdiri di Bintuni. Menurutnya, pertemuan ini sangat baik karena lebih mempererat sinergi antara awak media dan kejaksaan. Terlebih, kejaksaan selama ini minim pemberitaan.
“Selama kejaksaan di Bintuni kami akui minim pemberitaan. Apalagi terkait dengan sejumlah informasi kasus, misalnya pidana khusus, ke depan mungkin pihak kejaksaan membuka akses bagi rekan-rekan media untuk mengonfirmasi berita,” ucap Fedelis.
Kasi Pitsus Kejari Teluk Bintuni, Ramli Amana, mengatakan perkara dugaan korupsi yang cukup menarik perhatian jaksa adalah pembangunan Pasar Rakyat di Distrik Babo.
Pasar yang dibangun dengan APBD pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindagkop) Teluk Bintuni tahun anggaran 2018 ini diduga merugikan negara hingga Rp3 miliar lebih.
Sejak dikeluarkan surat perintah penyelidikan oleh Kajari Teluk Bintuni Nomor: PRINT01/R.213.Fd.1/04/2021 tertanggal 29 April 2021, jaksa penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.
“Kenapa ini menarik perhatian kami? Karena kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini lumayan besar. Sudah ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan harapan kami perkara Pasar Babo dalam tahun ini bisa kami bawa ke tahap persidangan,” kata Ramli.
Perkara dugaan korupsi lain yang saat ini sedang tahap penyelidikan jaksa adalah proyek pengadaan mobil tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Teluk Bintuni.
Sudah 11 orang saksi diperiksa dalam perkara ini, termasuk 4 orang dari BPBD dan pihak ketiga sebagai penyedia jasa unit kendaraan. Dari keterangan para saksi ini, penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.
“Jadi, kami rasa dengan beberapa orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan, kami hubungkan dengan dokumen yang ada untuk menjadi dasar kami menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan,” tutur Ramli.
Sumber dana pengadaan mobil tangki ini sejatinya satu paket dengan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), yang diduga juga terdapat praktik manipulasi. Namun, disampaikan Ramli, pihaknya masih fokus pada pengadaan mobil tangki air.
Selain perkara pidana khusus, pada kesempatan ini Kejari Teluk Bintuni juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara pidana umum selama semester I 2022. Kasi Pidum, Boston Siahaan, menyampaikan jumlah perkara yang ditangani 37 kasus, dengan 29 kasus merupakan perkara pencabulan dan pencurian.
Mirisnya, dari perkara pencabulan dan pencurian yang cukup dominan sejak awal tahun ini, pelakunya rata-rata anak di bawah umur. Begitu juga untuk korban pencabulan, usianya masih belum genap 17 tahun dengan tersangka orang dekat.
Menjadi masalah dalam penanganan perkara ini, 24 dari 29 perkara yang sudah selesai penuntutan oleh jaksa, vonis hukuman yang akan dijatuhkan pada majelis hakim adalah vonis titip di panti asuhan maupun pondok pesantren.
“Ketika kita mau menitipkan pelaku yang masih di bawah umur ke panti atau pondok pesantren, terjadilah dari pengelola. Ini yang perlu kami koordinasikan lagi dengan pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait, untuk mencari jalan keluarnya,” kata Boston. (LP5/Red)