27.6 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    Kejari Manokwari: BB Kasus Tambang Ilegal Tak Boleh Dipinjampakaikan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manokwari menyampaikan bahwa barang bukti (BB) ekskavator dalam kasus penambangan ilegal tidak bisa dipinjampakaikan selama proses hukum bergulir.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Mohamad Ihsan Husni, mengatakan meski saat ini ekskavator sebagai barang bukti masih di Polda Papua Barat. Akan tetapi, secara hukum telah dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Berdasarkan berita acara yang dibuat, kemarin kan saat pelimpahan tersangka dan barang bukti memang ada barang bukti tertentu. Misalnya eksavator, tidak bisa dibawa, tetapi kita harus lihat untuk memastikan barang tersebut,” kata Ihsan, Minggu (26/6/2022).

    Baca juga:  Penemuan Mayat di Hutan Wosi Manokwari, Keluarga Tolak Autopsi

    Ihsan mengungkapkan beberapa jaksa diutus ke Polda Papua Barat memastikan betul atau tidaknya barang tersebut ada di sana. “Makanya dibuat berita acara penitipan, kemudian dianggap barang tersebut sudah diterima namun barang tersebut dititipkan di Polda,” ucapnya.

    Hal ini juga berlaku ketika nanti akan dilimpahkan ke pengadilan. Pengadilan tentu akan memastikan, baik tersangka maupun barang bukti.

    Baca juga:  Hina Suku Arfak, Pemilik Akun FB Echy Dilapor ke Polres Manokwari

    “Sekarang kan masih di ranah kejaksaan toh, jadi pengadilan belum ikut campur. Di saat jaksa nanti limpahkan ke pengadilan, dia akan tanyakan, mana barang buktinya, begitu dia lihat berita acara, betul tidak ada barangnya, jangan sampai dibilang ada di sini tahu-tahu dikasih ke siapa atau sudah hilang,” bebernya.

    Soal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk disidangkan, Ihsan mengatakan saat ini kejaksaan masih melakukan pemberkasan. “Belum dalam waktu dekat ini dilimpahkan ke PN,” ucapnya.

    Baca juga:  Polres Manokwari Tangkap Bos Tambang Ilegal Wasirawi

    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu,, mengatakan pihaknya telah berhasil melakukan operasi dan menangkap serta menetapkan 31 orang penambang sebagai tersangka.

    “Kita berhasil dalam operasi PETI (pertambangan emas tanpa izin) dengan menetapkan 31 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti,” ucapnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini terus berupaya untuk memberikan perlindungan kesehatan...

    More like this

    Belum Ada Tersangka, Kejari Manokwari Pertanyakan Kasus Korupsi BOK Puskesmas Amban

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Kejari Manokwari mempertanyakan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di...

    Kemenkum Gelar Pelatihan Paralegal Demi Wujudkan Akses Hukum yang Merata

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) turut serta dalam...

    Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bos Tambang Emas Ilegal Sah

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Gugatan praperadilan bos tambang emas ilegal di Manokwari, TA ditolak Pengadilan...