28.3 C
Manokwari
Rabu, Januari 22, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Kejari Bintuni Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Jembatan Wasian

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan proyek Fiktif pembangunan jembatan Kali Wasian. Satu tersangka berinisial JK, resmi ditahan, Kamis malam (5/9/2024).

    JK adalah tersangka kedua yang dijebloskan ke tahanan dalam kasus yang merugikan negara Rp3,6 miliar itu. Sebelumnya, Jaksa juga telah menahan FB yang merupakan pelaksana proyek.

    Proyek jembatan Kali Wasian dikerjakan oleh PT Nusa Marga Raya, perusahaan konstruksi asal Teluk Bintuni. PT Nusa Marga Raya mendapatkan pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap 3 dari Dinas PUPR Teluk Bintuni, dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022.

    Baca juga:  Hasil Audit Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Keluar, Pekan Depan Kejari Tetapkan Tersangka

    Dalam dokumen kontrak pekerjaan senilai Rp 3.647.250.000 yang dibuat pada 6 April 2022 ini , nama Direktur yang tercatat adalah M Ansar Nurdin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JK. Proyek ini menggunakan jasa konsultan CV Idea Konsultan dengan nilai kontrak Rp 119 juta.

    Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi kepada wartawan menjelaskan, pelaksanaan proyek ini diduga fiktif karena dari hasil penyelidikan di lapangan, fisik tidak terealisasi sesuai dengan tagihan pembayaran pekerjaan.

    Baca juga:  Dugaan Tipikor Pasar Rakyat Distrik Babo, Kejari Teluk Bintuni Sita Barang Bukti Rp200 Juta

    “Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, menemukan modus operandi yang dilakukan, yaitu melakukan rekayasa pencairan (anggaran) kegiatan seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen,” kata Kajari Jusak dalam siaran persnya, Kamis (5/9/2024) malam.

    Fakta yang ditemukan jaksa penyidik di lapangan, pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Wasian tersebut tidak terealisasi alias fiktif, sehingga merugikan Negara kurang lebih sebesar Rp 3,6 miliar.

    Baca juga:  BPS: Desember 2022, Jumlah Penerbangan di Papua Barat Menurun 10,13 Persen

    Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelum menahan para tersangka hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Bintuni, disampaikan Jusak, pihaknya telah memeriksakan kesehatan keduanya untuk memastikan yang bersangkutan sedang dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Pit The Conduktor Resmi Tercatat di Kemenkum sebagai Maskot Pesparawi XIV

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom, secara resmi menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan Maskot Pesparawi Nasional XIV Tahun 2025 yang diberi...

    OJK ajak Siswa Cerdas Kelola Keuangan

    More like this

    Pit The Conduktor Resmi Tercatat di Kemenkum sebagai Maskot Pesparawi XIV

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom, secara resmi menyerahkan Surat...

    Masyarakat Dukung Terbentuknya DOB di Wilayah Suku Mpur

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Masyarakat Mpur Sour, Mpur Wout dan Irires sepakat mendukung terbentuknya Daerah Otonom...

    Dinas Pendidikan Berencana membangun 1 SMA Negeri di Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dinas Pendidikan Manokwari mengupayakan adanya pembangunan sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di...