26.3 C
Manokwari
Selasa, Mei 20, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Kejari Bintuni Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Jembatan Wasian

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan proyek Fiktif pembangunan jembatan Kali Wasian. Satu tersangka berinisial JK, resmi ditahan, Kamis malam (5/9/2024).

    JK adalah tersangka kedua yang dijebloskan ke tahanan dalam kasus yang merugikan negara Rp3,6 miliar itu. Sebelumnya, Jaksa juga telah menahan FB yang merupakan pelaksana proyek.

    Proyek jembatan Kali Wasian dikerjakan oleh PT Nusa Marga Raya, perusahaan konstruksi asal Teluk Bintuni. PT Nusa Marga Raya mendapatkan pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap 3 dari Dinas PUPR Teluk Bintuni, dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022.

    Baca juga:  Enam Jam Diperiksa, MS Tersangka Kasus Tipikor Pasar Babo Langsung Ditahan

    Dalam dokumen kontrak pekerjaan senilai Rp 3.647.250.000 yang dibuat pada 6 April 2022 ini , nama Direktur yang tercatat adalah M Ansar Nurdin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JK. Proyek ini menggunakan jasa konsultan CV Idea Konsultan dengan nilai kontrak Rp 119 juta.

    Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi kepada wartawan menjelaskan, pelaksanaan proyek ini diduga fiktif karena dari hasil penyelidikan di lapangan, fisik tidak terealisasi sesuai dengan tagihan pembayaran pekerjaan.

    Baca juga:  Reses di Distrik Rasiei, Semuel Agung Patandungan Diminta Perjuangkan Listrik 3 Kampung

    “Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, menemukan modus operandi yang dilakukan, yaitu melakukan rekayasa pencairan (anggaran) kegiatan seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen,” kata Kajari Jusak dalam siaran persnya, Kamis (5/9/2024) malam.

    Fakta yang ditemukan jaksa penyidik di lapangan, pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Wasian tersebut tidak terealisasi alias fiktif, sehingga merugikan Negara kurang lebih sebesar Rp 3,6 miliar.

    Baca juga:  KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelum menahan para tersangka hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Bintuni, disampaikan Jusak, pihaknya telah memeriksakan kesehatan keduanya untuk memastikan yang bersangkutan sedang dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Bupati Manokwari Audiensi di Kementerian Koperasi, Dukung Pembentukan Koperasi Merah-Putih

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com– Dalam rangka mempercepat implementasi program strategis nasional di bidang pemberdayaan ekonomi rakyat, Bupati Manokwari, Hermus Indou, S.IP., M.H, melakukan audiensi bersama jajaran...

    More like this

    Pemprov Papua Barat Tunda Belanja Barang dan Jasa, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat belum merealisasikan belanja barang dan jasa...

    Pemkab Raja Ampat-Kejari Sorong Teken MoU Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

    SORONG, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menandatangani...

    RPJMD Disepakati, Sekda Papua Barat Ajak ASN Komitmen Jalankan Program Pemerintah

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, meminta komitmen seluruh...