26.7 C
Manokwari
Selasa, September 17, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Kejari Bintuni Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Jembatan Wasian

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan proyek Fiktif pembangunan jembatan Kali Wasian. Satu tersangka berinisial JK, resmi ditahan, Kamis malam (5/9/2024).

    JK adalah tersangka kedua yang dijebloskan ke tahanan dalam kasus yang merugikan negara Rp3,6 miliar itu. Sebelumnya, Jaksa juga telah menahan FB yang merupakan pelaksana proyek.

    Proyek jembatan Kali Wasian dikerjakan oleh PT Nusa Marga Raya, perusahaan konstruksi asal Teluk Bintuni. PT Nusa Marga Raya mendapatkan pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap 3 dari Dinas PUPR Teluk Bintuni, dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022.

    Baca juga:  Telan Rp18 M, Puskesmas 'Megah' Bintuni Resmi Beroperasi

    Dalam dokumen kontrak pekerjaan senilai Rp 3.647.250.000 yang dibuat pada 6 April 2022 ini , nama Direktur yang tercatat adalah M Ansar Nurdin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JK. Proyek ini menggunakan jasa konsultan CV Idea Konsultan dengan nilai kontrak Rp 119 juta.

    Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi kepada wartawan menjelaskan, pelaksanaan proyek ini diduga fiktif karena dari hasil penyelidikan di lapangan, fisik tidak terealisasi sesuai dengan tagihan pembayaran pekerjaan.

    Baca juga:  2 Kali Mangkir, Tersangka Korupsi Pasar Rakyat Bintuni Terancam Dijemput Paksa

    “Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, menemukan modus operandi yang dilakukan, yaitu melakukan rekayasa pencairan (anggaran) kegiatan seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen,” kata Kajari Jusak dalam siaran persnya, Kamis (5/9/2024) malam.

    Fakta yang ditemukan jaksa penyidik di lapangan, pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Wasian tersebut tidak terealisasi alias fiktif, sehingga merugikan Negara kurang lebih sebesar Rp 3,6 miliar.

    Baca juga:  Bupati-Dandim Bertemu Pengungsi Aifat Timur Tengah, Minta Pulang dan Jamin Keamanan

    Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelum menahan para tersangka hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Bintuni, disampaikan Jusak, pihaknya telah memeriksakan kesehatan keduanya untuk memastikan yang bersangkutan sedang dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Panitia HUT PPA Papua Barat Ke-12 dan Natal 2024 Terbentuk, ini...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Provinsi Papua Barat menggelar ibadah rutin yang dirangkai pelantikan Panitia HUT PPA Papua Barat Ke- 12 Tahun dan panitia...

    HERO Siap Tantang BERBUDI di Pilkada Manokwari

    More like this

    Panitia HUT PPA Papua Barat Ke-12 dan Natal 2024 Terbentuk, ini Pesan Ketum Indriyanti Mandacan

    MANOKWARI, linkpapua.com- Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Provinsi Papua Barat menggelar ibadah rutin yang dirangkai...

    Rikkes Hari Pertama Lancar, Edi Waluyo Akui cukup Melelahkan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bakal calon Kelala Daerah Manokwari Bernat.S. Boneftar bersama Edi Waluyo sejak Minggu...

    HERO Siap Tantang BERBUDI di Pilkada Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dengan diterimanya berkas pencalonan calon kepala daerah Manokwari Bernat.S. Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI)...