TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian di Kabupaten Teluk Bintuni kini telah memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni pun memberikan klarifikasi terkait proses penanganan perkara yang menjadi sorotan publik itu.
Klarifikasi disampaikan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disuarakan organisasi masyarakat Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat serta pemberitaan yang berkembang di sejumlah media massa.
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfsisius Adrian Sombo, memaparkan sejumlah poin penting mengenai perkembangan kasus ini. Dia menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan tindak pidana korupsi yang berlaku secara nasional di lingkungan kejaksaan.

“Penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alfsisius, Jumat (13/6/2025).

Dia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan ahli telah dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari. Seluruh bukti dan fakta hukum yang terungkap akan menjadi landasan kuat dalam proses persidangan selanjutnya.
Kejari Teluk Bintuni turut mengapresiasi perhatian masyarakat dalam mengawal kasus ini. “Kami menghargai dan menyambut baik kepedulian masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa publik turut serta dalam mengawal proses hukum dan pembangunan yang bersih,” katanya.
Melalui klarifikasi ini, Kejaksaan berharap dukungan masyarakat terhadap proses hukum terus terjaga serta terciptanya suasana yang kondusif demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Teluk Bintuni. (LP5/red)




