29.2 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
29.2 C
Manokwari
More

    Kejaksaan Agung Lelang Aset Terpidana Albert Rombe secara Daring

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melelang barang bukti atau barang sitaan negara dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional (KONI) Papua Barat 2012–2013.

    “Rumah toko (ruko), termasuk gudang sudah selesai penilaian dan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI,” kata Hardiansyah, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Manokwari, kepada Linkpapua.com, Kamis (9/9/2021).

    Baca juga:  Soal Remisi ND, Kasipidsus : Karena Kerugian Negara Hanya Rp40 Juta

    Objek yang dilelangkan di antaranya 3 ruko di Jalan Trikora Wosi, 2 ruko di Jalan Pendidikan, dan 2 Ruko di Jalan Jenderal Sudirman, serta 1 atu gudang di kawasan Amban, Manokwari, Papua Barat.

    Lelang tersebut dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong, Jalan Basuki Rahmat Kilometer 7 Gedung Keuangan Negara Sorong. Lelang juga digelar secara daring atau online di website djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong http://djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong http://djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong atau domain www.lelang.go.id.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Mulai Persiapan Jelang HUT Kemerdekaan ke-79

    “Aset yang dilelang itu berasal dari perkara   tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan terpidana Albert Rombe berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1025 k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Juli 2017,” kata Hardiansyah.

    Albert Rombe merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang sebanyak Rp25 miliar dari anggaran hibah APBN sebesar Rp43 miliar, dalam kasus pembangunan gedung KONI Papua Barat tahun anggaran 2012–2013.

    Terpidana yang merupakan Ketua Harian KONI Papua Barat saat itu, dinyatakan terbukti bersalah segara sah dan meyakinkan melakukan pengurangan volume pengerjaan bangunan, dengan kerugian negara sebanyak Rp25 miliar.

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Berangkatkan 36 Warga Wisata Rohani ke Israel

    Direktur CV Karsalion Indah itu divonis 12 tahun penjara denda Rp300 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp25 miliar subsider tujuh tahun penjara. Vonis tersebut diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 10/25K/Pidsus 2017 tertanggal 12 Juli 2017. (LP7/Red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang...

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...

    Bertemu Menteri HAM Natalius Pigai, PFM Minta Hak-hak Masyarakat Tanah Papua jadi Perhatian

    JAKARTA, Linkpapua.com - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor...