25.2 C
Manokwari
Minggu, Juni 15, 2025
25.2 C
Manokwari
More

    Kejaksaan Agung Lelang Aset Terpidana Albert Rombe secara Daring

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melelang barang bukti atau barang sitaan negara dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional (KONI) Papua Barat 2012–2013.

    “Rumah toko (ruko), termasuk gudang sudah selesai penilaian dan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI,” kata Hardiansyah, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Manokwari, kepada Linkpapua.com, Kamis (9/9/2021).

    Baca juga:  Naik tajam, Papua Barat akan evaluasi penanganan COVID-19

    Objek yang dilelangkan di antaranya 3 ruko di Jalan Trikora Wosi, 2 ruko di Jalan Pendidikan, dan 2 Ruko di Jalan Jenderal Sudirman, serta 1 atu gudang di kawasan Amban, Manokwari, Papua Barat.

    Lelang tersebut dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong, Jalan Basuki Rahmat Kilometer 7 Gedung Keuangan Negara Sorong. Lelang juga digelar secara daring atau online di website djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong http://djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong http://djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong atau domain www.lelang.go.id.

    Baca juga:  Lantik 4 Kajari, Kajati Papua Barat Beri Warning: Jangan Jual Beli Perkara

    “Aset yang dilelang itu berasal dari perkara   tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan terpidana Albert Rombe berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1025 k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Juli 2017,” kata Hardiansyah.

    Albert Rombe merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang sebanyak Rp25 miliar dari anggaran hibah APBN sebesar Rp43 miliar, dalam kasus pembangunan gedung KONI Papua Barat tahun anggaran 2012–2013.

    Terpidana yang merupakan Ketua Harian KONI Papua Barat saat itu, dinyatakan terbukti bersalah segara sah dan meyakinkan melakukan pengurangan volume pengerjaan bangunan, dengan kerugian negara sebanyak Rp25 miliar.

    Baca juga:  Pidar Papua Desak Kejati Tindak Dugaan Korupsi Jembatan Wasian Bintuni

    Direktur CV Karsalion Indah itu divonis 12 tahun penjara denda Rp300 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp25 miliar subsider tujuh tahun penjara. Vonis tersebut diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 10/25K/Pidsus 2017 tertanggal 12 Juli 2017. (LP7/Red)

    Latest articles

    Lomba Mancing HUT Bhayangkara Polres Mansel: Seru Dapat Ikan, Pulang Bawa...

    0
    MANSEL, LinkPapua.com - Seru, heboh, dan penuh hadiah! Beginilah suasana lomba mancing yang digelar Polres Manokwari Selatan (Mansel) dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara ke-79 Puluhan...

    More like this

    Lomba Mancing HUT Bhayangkara Polres Mansel: Seru Dapat Ikan, Pulang Bawa Hadiah

    MANSEL, LinkPapua.com - Seru, heboh, dan penuh hadiah! Beginilah suasana lomba mancing yang digelar...

    Bakti Sosial Bhayangkari Daerah Jawa Barat, Wujud Cinta Kasih untuk Masyarakat Rentan

    BANDUNG, Linkpapua.com-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Bhayangkari Daerah Jawa Barat yang...

    Semarakan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Seruyan Gelar Turnamen Badminton Bersama Masyarakat

    SERUYAN, Linkpapua.com - Polres Seruyan melalui Polsek Seruyan Tengah menggelar turnamen badminton, bertajuk 'Bhayangkara...