27.8 C
Manokwari
Sabtu, Juli 5, 2025
27.8 C
Manokwari
More

    Kejaksaan Agung Lelang Aset Terpidana Albert Rombe secara Daring

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melelang barang bukti atau barang sitaan negara dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional (KONI) Papua Barat 2012–2013.

    “Rumah toko (ruko), termasuk gudang sudah selesai penilaian dan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI,” kata Hardiansyah, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Manokwari, kepada Linkpapua.com, Kamis (9/9/2021).

    Baca juga:  PPKM Darurat, Kejati Papua Barat Tunda Deretan Penanganan Kasus Korupsi

    Objek yang dilelangkan di antaranya 3 ruko di Jalan Trikora Wosi, 2 ruko di Jalan Pendidikan, dan 2 Ruko di Jalan Jenderal Sudirman, serta 1 atu gudang di kawasan Amban, Manokwari, Papua Barat.

    Lelang tersebut dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong, Jalan Basuki Rahmat Kilometer 7 Gedung Keuangan Negara Sorong. Lelang juga digelar secara daring atau online di website djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong http://djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong http://djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong atau domain www.lelang.go.id.

    Baca juga:  Geruduk Kejati PB, Warga Ulayat Tuntut Pertamina Bayar Rp404 Miliar

    “Aset yang dilelang itu berasal dari perkara   tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan terpidana Albert Rombe berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1025 k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Juli 2017,” kata Hardiansyah.

    Albert Rombe merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang sebanyak Rp25 miliar dari anggaran hibah APBN sebesar Rp43 miliar, dalam kasus pembangunan gedung KONI Papua Barat tahun anggaran 2012–2013.

    Terpidana yang merupakan Ketua Harian KONI Papua Barat saat itu, dinyatakan terbukti bersalah segara sah dan meyakinkan melakukan pengurangan volume pengerjaan bangunan, dengan kerugian negara sebanyak Rp25 miliar.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Bantarkan Tersangka YF Kasus Kongres Pemuda Katolik XVIII

    Direktur CV Karsalion Indah itu divonis 12 tahun penjara denda Rp300 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp25 miliar subsider tujuh tahun penjara. Vonis tersebut diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 10/25K/Pidsus 2017 tertanggal 12 Juli 2017. (LP7/Red)

    Latest articles

    Hermus Lantik TP-PKK dan pengurus Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Manokwari...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-  Bupati Manokwari Hermus Indou melantik Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(TP-PKK) dan Tim Pembina (TP-Posyandu) Manokwari periode 2025-20230. Pelantikan digelar Sabtu (5/7/2025)...

    More like this

    Hermus Lantik TP-PKK dan pengurus Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Manokwari periode 2025-2030

    MANOKWARI, Linkpapua.com-  Bupati Manokwari Hermus Indou melantik Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(TP-PKK) dan...

    235 Racer Turun di Kejurnas Motoprix Kapolda Cup 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Kapolda Papua Barat yang...

    BKD Papua Barat Pastikan Seleksi Pengangkatan 1.002 Honorer Rampung Juli Ini

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat memastikan proses seleksi pengangkatan 1.002...