25.2 C
Manokwari
Minggu, April 27, 2025
25.2 C
Manokwari
More

    Kejaksaan Agung Lelang Aset Terpidana Albert Rombe secara Daring

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melelang barang bukti atau barang sitaan negara dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional (KONI) Papua Barat 2012–2013.

    “Rumah toko (ruko), termasuk gudang sudah selesai penilaian dan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI,” kata Hardiansyah, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Manokwari, kepada Linkpapua.com, Kamis (9/9/2021).

    Baca juga:  Refleksi Sumpah Pemuda di Papua Barat, Ali Baham: Pemuda Harus Siap Berkompetisi 

    Objek yang dilelangkan di antaranya 3 ruko di Jalan Trikora Wosi, 2 ruko di Jalan Pendidikan, dan 2 Ruko di Jalan Jenderal Sudirman, serta 1 atu gudang di kawasan Amban, Manokwari, Papua Barat.

    Lelang tersebut dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong, Jalan Basuki Rahmat Kilometer 7 Gedung Keuangan Negara Sorong. Lelang juga digelar secara daring atau online di website djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong http://djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong http://djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong atau domain www.lelang.go.id.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Sidik 4 Kasus Korupsi Bernilai Puluhan Miliar

    “Aset yang dilelang itu berasal dari perkara   tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan terpidana Albert Rombe berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1025 k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Juli 2017,” kata Hardiansyah.

    Albert Rombe merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang sebanyak Rp25 miliar dari anggaran hibah APBN sebesar Rp43 miliar, dalam kasus pembangunan gedung KONI Papua Barat tahun anggaran 2012–2013.

    Terpidana yang merupakan Ketua Harian KONI Papua Barat saat itu, dinyatakan terbukti bersalah segara sah dan meyakinkan melakukan pengurangan volume pengerjaan bangunan, dengan kerugian negara sebanyak Rp25 miliar.

    Baca juga:  ASN jadi Tersangka Baru Korupsi Mogoy Mardey, Blak-blakan Serahkan Rp5 M

    Direktur CV Karsalion Indah itu divonis 12 tahun penjara denda Rp300 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp25 miliar subsider tujuh tahun penjara. Vonis tersebut diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 10/25K/Pidsus 2017 tertanggal 12 Juli 2017. (LP7/Red)

    Latest articles

    Kardinal Ignatius Suharyo Wakili Indonesia Ikuti Konklaf Pemilihan Paus di Vatikan

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, akan mewakili Indonesia dalam Konklaf atau pemilihan Paus baru di Vatikan. Dia dijadwalkan bertolak...

    More like this

    Kardinal Ignatius Suharyo Wakili Indonesia Ikuti Konklaf Pemilihan Paus di Vatikan

    JAKARTA, LinkPapua.com – Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, akan mewakili Indonesia dalam...

    Tim Gabungan Masuki Zona Merah KKB Cari Iptu Tomi, Sisir Sungai-Tembus Hutan dan Rawa

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Tim gabungan menyisir Zona Merah yang rawan Kelompok Kriminal Bersenjata...

    Wagub Papua Barat soal Ubah Nama Bandara Rendani: Harus Disepakati Semua Pihak

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyebut perubahan nama Bandara...