26.3 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Kebijakan Menteri PANRB, PPPK Berhak Dapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

    Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

    Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

    “Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dikutip laman resmi Kementerian PANRB, Sabtu (29/7/2023).

    Anas menguraikan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut salah satunya telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.

    Baca juga:  Seleksi Calon ASN 2023 Dimulai September, Formasi Guru dan Nakes Mendominasi

    Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

    Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

    “Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.

    Baca juga:  Serahkan SK PPPK 234 Nakes, Bupati Teluk Bintuni: Segera ke Pesisir-Gunung, Berikan yang Terbaik

    PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

    Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

    Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

    Aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

    Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Buka 612 Kuota Formasi Guru PPPK, Ini Syaratnya

    Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

    Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.

    “Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Anas. (*/Red)

    Latest articles

    Panitia HUT dan Natal 2024 Resmi Dibubarkan, PPA Papia Barat Komitmen...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Panitia HUT ke-12 dan Panitia Natal 2024 Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua Barat resmi dibubarkan, Minggu (22/2). Seremoni pembubaran berlangsung di K2...

    More like this

    Panitia HUT dan Natal 2024 Resmi Dibubarkan, PPA Papia Barat Komitmen Wujudkan Program 2025

    MANOKWARI, linkpapua.com- Panitia HUT ke-12 dan Panitia Natal 2024 Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua...

    Dorong Pemberdayaan Anak, PPA Papua Barat Bagi Bingkisan dan Buku Cerita di Sekolah Minggu Gereja Eklesia Aipiri

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) membagikan 200 lebih paket bingkisan dan buku cerita Alkitab...

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan...