JAKARTA, LinkPapua.com – Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Mandenas, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera memeriksa seluruh izin tambang nikel yang dinilai bermasalah di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dia menilai kuat adanya indikasi penyimpangan dan praktik korupsi dalam proses penerbitan izin tersebut.
Pernyataan tegas Mandenas ini menyusul viralnya kasus pencemaran lingkungan di kawasan wisata dan hutan lindung Raja Ampat akibat aktivitas tambang nikel di Pulau Gag. Dia menekankan pentingnya penindakan terhadap semua pihak yang terlibat, baik pejabat penerbit izin maupun perusahaan yang diuntungkan.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujarnya dikutip laman resmi DPR RI, Senin (9/6/2025).

Mandenas juga menyoroti lemahnya pengawasan perizinan lintas kementerian yang justru mengancam kawasan konservasi dan destinasi wisata unggulan di Papua Barat tersebut. Dia meminta pemerintah mengkaji ulang seluruh perizinan tambang di Papua, terutama yang tidak mengantongi izin lingkungan sesuai prosedur.

“Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” katanya.
Menurutnya, operasi tambang nikel di Pulau Gag telah lama ditolak masyarakat adat, termasuk pemilik hak ulayat. Namun, pemerintah sebelumnya dinilai melakukan pembiaran hingga akhirnya muncul protes besar dari aktivis lingkungan.
“Namun, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” ucapnya.
Untuk itu, Mandenas meminta semua pihak yang terkait dengan persoalan ini diperiksa oleh aparat penegak hukum.
“Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Mandenas.
Mandenas yakin bahwa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat pasti mendapat jaminan dari pejabat setempat.
“Yang kedua, tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Mandenas menyarankan agar masalah ini dilihat secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak perusahaan terkait.
“Mengingat masalah Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Papua selama ini cukup diabaikan pemerintah, termasuk di Raja Ampat,” tambahnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini mendesak agar perusahaan tambang di Raja Ampat tidak hanya diperiksa, melainkan juga diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran signifikan, terutama terkait regulasi perizinan.
“Termasuk Amdal yang belum tentu perusahaan tersebut penuhi regulasinya,” sebutnya.
Mandenas berharap kasus tambang di Raja Ampat menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh izin pertambangan yang beroperasi di Papua.
“Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi,” bebernya.
Mandenas mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat tentang tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi dengan bekingan oknum aparat pemerintah maupun aparat TNI/Polri.
“Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua. Saya berharap Kementerian Sumber Daya Mineral segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di Papua serta berhati-hati dalam mengeluarkan izin,” pungkasnya. (*/red)




