26.6 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Kasus Perdagangan Anak di Fakfak : Korban Diberi Upah Rp50 Ribu, Layani Tamu Kafe Dapat Bonus Rp100 Ribu

    Published on

    FAKFAK, Linkpapua.com- Penyelidikan polisi pada kasus eksploitatif yang menimpa gadis 17 Tahun asal Maluku yang dilakukan oleh Polres Fakfak, menguak sejumlah fakta mencengangkan.

    Kapolres AKBP Ongky Isgunawan mengatakan, korban yang dipekerjakan di salah satu kafe di Fakfak, diberi upah Rp50 Ribu. Korban juga diberi uang Rp100 Ribu setiap kali menemani tamu kafe bersantai.

    Baca juga:  Pemkab Fakfak Ditarget Turunkan Angka Stunting dalam 6 Bulan

    “Korban dipekerjakan sebagai pelayan di Cafe Barcelona dengan perjanjian sekali temani tamu mendapat upah Rp50 ribu” kata Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan, Selasa (3/8/2021)

    Korban kata Akbp Ongky, diberi bonus oleh sang mucikari sebesar Rp100 Ribu saat tamu kafe membeli minuman.

    Baca juga:  Tuntut Kenaikan TPP, Guru di Kabupaten Fakfak Ancam Mogok

    “Korban mendapat bonus Rp100 ribu kalau tamu beli minuman” ungkapnya.

    Kini, pelaku M dan T telah ditetapkan sebagai tersangka ‘Child Trafficking’ oleh Polres Fakfak.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO dan/atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    Baca juga:  Berkunjung ke Fakfak, Menteri Bahlil Kenang Perjuangan Merintis Bandara Siboru

    Diketahui, pihak keluarga korban sempat melakukan pencarian terhadap gadi 17 tahun itu. Informasi ini diketahui polisi dari sejumlah warga dan pihak keluarga korban sendiri. (LP2/red)

    Latest articles

    Peserta Seleksi Komisioner KPU Papua Barat Rampungkan Test Tertulis dan Psiko...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Peserta seleksi calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat selama dua hari ini merampungkan test tertulis dan psiko test. Sekretaris Tim Seleksi...

    More like this

    Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja 353,99 Gram

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 353,99...

    Komut Perusahaan Properti di Manokwari Ditangkap Terkait Penipuan, Dirut Buron

     MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, Papua Barat, menangkap Komisaris Utama...

    Kepolisian akan Lanjutkan Pencarian Tomi Marbun

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepolisian akan melanjutkan pencarian terhadap Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Teluk...