25.8 C
Manokwari
Sabtu, Maret 1, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9 Tersangka ke Kejati

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Papua Barat telah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, kepolisian akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

    “(Berkas perkara) sudah lengkap,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Niarjasmin, Jumat (22/11/2024).

    Niarjasmin mengatakan, pihaknya saat ini menunggu penyerahan secara resmi dari penyidik polda.

    Baca juga:  Marak Aksi Pemalangan, Kapolda Papua Barat akan Tindak Tegas Pelaku

    Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat sebelumnya telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 9 tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

    “Alhamdulillah perkaranya sudah P21 dan baru hari ini (Kamis 21/11) suratnya diterima oleh penyidik,” kata Direktur Ditkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya.

    Menurut Novia, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi PB.

    Baca juga:  Vaksinasi Tahap 2 Ditargetkan Sasar Seluruh Personel Polri se-Papua Barat

    “Secepatnya penyidik akan serahkan tersangka dan barang buktinya ya.

    Hal ini akan dikoordinasikan dulu dengan para tersangkanya, karena tersangka tidak ditahan. Biar lengkap orangnya dan baru diserahkan ke jaksa penuntut,” katanya.

    Dugaan pemalsuan dokumen rekrutmen Calon PNS di Pemprov Papua Barat berawal dari kebijakan pengangkatan dengan syarat usia maksimal dan usia minimum bagi tenaga honor yang lama berkiprah di Pemprov Papua Barat.

    Baca juga:  HUT Ke-78 Brimob, Kapolda Papua Barat: Pasukan Elite Kebanggaan Indonesia

    Bagi honorer berusia 36 tahun ke atas, diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan honorer berusia 35 diangkat sebagai CPNS.

    Kebijakan ini diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemprov Papua Barat untuk mengangkat 1.282 honorer. Namun sejumlah honorer yang usianya masuk kategori PPPK atau 36 tahun ke atas diduga memalsukan dokumen dan merubah usia sehingga diangkat sebagai CPNS di Pemprov Papua Barat.(LP2/Red)

    Latest articles

    Bupati Anisto Usai Retret: Sangat Bermanfaat, Terima Kasih Presiden!

    0
    MAGELANG,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy telah menyelesaikan retret pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang. Bupati Yohanis menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto...

    More like this

    Polres Mansel Gandeng Mahasiswa dan OKP Gelar Baksos ‘Polri Presisi’

    MANSEL, Linkpapua.com - Polres Manokwari Selatan bersama BEM lintas perguruan tinggi menggelar bakti sosial...

    Saksi Kunci Ungkap Ada Oknum Polisi Lain Terlibat Kasus Pengeroyokan Sulfianto

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Ada yang menarik dari perkembangan kasus pengeroyokan yang dialami Sulfianto Alias,...

    Polres Kaimana akan Jemput Oknum Polisi Pelaku Pencabulan 2 ABG di SBB Maluku

    MANOKWARI, Linkpapua.com-MEP (29), oknum polisi yang dilaporkan menyetubuhi dua gadis ABG berusia 13 dan...