26.6 C
Manokwari
Selasa, April 22, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Kasus Korupsi Masjid At-Taqwa Bintuni Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polres Teluk Bintuni tengah mengusust laporan dugaan korupsi dana hibah Masjid At Taqwa di Bintuni Timur. Usai serangkaian penyelidikan, Rabu hari ini (15/8/2024), kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Kasus ini diusut berdasarkan laporan
    Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni, tanggal 17 Juli 2024. Hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

    Kasat Reskrim Polres Bintuni Iptu Tomi S Marbun mengatakan, hingga 14 Agustus sudah 12 saksi diperiksa.
    Hasil pemeriksaan saksi, kata Tomi sudah mengarah pada pihak yang dianggap bertanggung jawab.

    Baca juga:  Kapolres Teluk Bintuni  Pimpin Pelepasan 100 Personil BKO Brimob Nusantara Bali

    “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 12 saksi dan pengumpulan dokumen, Terhitung tanggal 14 Agustus 2024, perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan untuk proses lebih lanjut,” jelas Tomi S Marbun, Rabu (14/7/2024).

    Tomi menuturkan, kasus ini berawal pada bulan April 2022. Saat itu Panitia Pembangunan Masjid At Taqwa mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat. Pada tanggal 05 Oktober 2023 panitia akhirnya menerima dana hibah sebesar Rp794.818.800.

    Baca juga:  Oknum PNS BKSDA Teluk Bintuni Dipolisikan Terkait Tuduhan Penipuan Alih Fungsi Lahan

    “Bendahara Panitia Pembangunan Masjid At Taqwa inisial AMB melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan tanda tangan Ketua Panitia di slip penarikan untuk mencairkan dana pembangunan Masjid At Taqwa. Dan dana itu ia pakai untuk keperluan pribadinya,” jelas Tomi.

    Baca juga:  Vihara Buddha Vamsa Hadir di Bintuni: Bukti Pluralitas

    Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Thn 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Termasuk pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,- danbpaling banyak Rp750.000.000. (LP5/red)

    Latest articles

    Tinjau Longsor di Gunung Kaca, Wabup Bintuni Soroti Kerusakan Jalan-Jembatan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyoroti kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang memprihatinkan saat melakukan peninjauan langsung ke...

    More like this

    Tinjau Longsor di Gunung Kaca, Wabup Bintuni Soroti Kerusakan Jalan-Jembatan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyoroti kondisi infrastruktur...

    Raker RPJMD Papua Barat, Bupati Teluk Bintuni Paparkan Gagasan Strategis

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyampaikan gagasan strategisnya pada Rapat Kerja...

    Hari Bumi 2025, Wabup Bintuni Luncurkan Penanaman Sejuta Pohon Matoa

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Momentum peringatan Hari Bumi 2025, Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni,...