29.1 C
Manokwari
Jumat, April 11, 2025
29.1 C
Manokwari
More

    Kasus Korupsi Hibah, Ketua PBVSI Papua Barat Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga Volly Papua Barat yang bersumber dari APBD Prov. Papua Barat TA.2020 senilai Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), di lakukan pemeriksaan di Polda Papua Barat, Jum’at (08/03/2024).

    Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan hasil perkembangan Penyidikan dari Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat yakni berdasarkan Gelar Perkara pada tanggal 29 Februari 2024 Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah diantaranya hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari Auditor perwakilan BPKP Prov.Papua Barat senilai Rp. 1.479.704.400 (satu miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu empat ratus rupiah).

    Baca juga:  Korupsi Rp720 Juta, Mantan Bendahara Kesbangpol Mansel Divonis Penjara 4 Tahun

    “Selanjutnya telah menetapkan saudara MRT selaku Ketua PBVSI sebagai tersangka, “ungkapnya Sabtu (9/3/2024) pagi.

    Baca juga:  NasDem Bintuni Buka Penjaringan Cabup-Cawabup, Jen Fimbay-Imanuel Horna Hari ini Daftar

    Kemudian pada hari ini Jumat Tanggal 8 Maret 2024 Penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi Penasehat Hukum dari Kantor JATIR YUDA MARAU & PARTNERS Kota Sorong dan melakukan Tindakan Hukum berupa penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Maret 2024.

    Rencana Tindak Lanjut kedepan Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan melakukan Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Perkara Tahap I Kepada JPU Kejati Papua Barat.

    Baca juga:  Menakar Kans 3 Calon Plt Sekda Papua Barat, Waterpauw: Tunggu Kemendagri

    Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P dalam hal pemberantasan korupsi. “Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi/lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa dan diperlukan konsistensi dalam hal penegakkan hukum untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara,”tutup mantan Kapolres Fak-Fak tersebut.(LP3/Red)

    Latest articles

    Wagub Papua Barat Sentil-Ancam Tindak Pegawai yang Hanya Datang Absen Lalu...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengeluarkan peringatan keras terhadap pegawai yang hanya datang ke kantor untuk mengisi absensi lalu...

    More like this

    Wagub Papua Barat Sentil-Ancam Tindak Pegawai yang Hanya Datang Absen Lalu Pulang

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengeluarkan peringatan keras terhadap...

    Timnas Indonesia U-17 Kalahkan Afghanistan 2-0, Juara Grup C Piala Asia

    JEDDAH, LinkPapua.com - Timnas Indonesia U-17 memastikan diri lolos ke perempat final Piala Asia...

    Wagub Lakotani Tegaskan Tak Ada Istilah “Titip Nama” Mutasi Jabatan Pemprov PB

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat (PB), Mohamad Lakotani, menegaskan praktik "titip...