28.5 C
Manokwari
Jumat, Maret 28, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada, Teranyar Dua Komisioner KPU Fakfak Diperiksa

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, HB dan YM, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak terkait dugaan kasus korupsi pemberian dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

    “Terakhir kemarin kita sudah periksa dua komisioner KPU Fakfak, yakni HB dan YM. Kebetulan saya yang periksa,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Fakfak, Phyrli Momongan, Kamis (28/7/2022).

    Baca juga:  KPU Papua Barat Keluarkan Putusan Baru, Utayoh Kembali Sebagai Calon Kepala Daerah

    Phyrli mengatakan sejauh ini lima komisioner KPU Fakfak telah diperiksa. “Jadi semua komisioner sudah kita periksa. Sebelumnya, bendahara dan mantan sekretaris, sejumlah ketua PPD di Fakfak sudah dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fakfak telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU Fakfak. Hasilnya, KPU Fakfak berjanji akan mengembalikan sebagian anggaran.

    “Iya, setelah RDP antara KPU dengan DPRD, itu pihak KPU hanya mengembalikan Rp1,2 miliar dari total anggaran Rp40 miliar. Ini juga masuk materi pemeriksaan para saksi,” beber Phyrli.

    Baca juga:  Dijaga Puluhan Personel Polres Mansel, Bazar dan Pasar Murah Pemkab Berjalan Tertib

    Terkait perhitungan kerugian negara, Phyrli mengaku saat ini Kejari Fakfak masih fokus melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. “Belum kita ajukan PKN (perhitungan kerugian negara). Kemungkinan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau bisa BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia),” ucapnya.

    Baca juga:  Tegas! Majelis Hakim Minta Jaksa Periksa Eks Bendahara KPU Fakfak

    Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Belly A. Wuisan, mengaku perhitungan kerugian negara sementara yang dihitung penyidik jaksa sekitar Rp5 miliar lebih.

    Pada pilkada 2020 lalu, dana hibah diketahui baru dicairkan setelah proses tahapan pilkada selesai, bahkan setelah putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). (LP2/Red)

    Latest articles

    Pemkab Teluk Bintuni Cairkan Gaji-THR ASN, PPPK, dan Honorer Lebih Awal

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Menjelang perayaan hari raya Nyepi dan Lebaran Idulfitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, mempercepat pencairan gaji dan Tunjangan...

    More like this

    Pemkab Teluk Bintuni Cairkan Gaji-THR ASN, PPPK, dan Honorer Lebih Awal

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Menjelang perayaan hari raya Nyepi dan Lebaran Idulfitri, Pemerintah Kabupaten...

    Perombakan Pejabat di Pemkab Teluk Bintuni, Plt Kepala Bappelitbangda Diganti

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, melakukan perombakan pejabat...

    Aksi Sosial Ramadan, NasDem Raja Ampat Bagikan 1.500 Takjil di Waisai

    WAISAI, LinkPapua.com - DPD Partai NasDem Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menggelar aksi...