29 C
Manokwari
Sabtu, Februari 22, 2025
29 C
Manokwari
More

    Kasus Korupsi Beras di Bintuni Naik ke Penyidikan, ASN Calon Tersangka

    Published on

    TELUK BINTUNI,Link Papua – Polisi menaikkan status kasus dugaan penyelewengan beras Bulog ASN di Kabupaten Teluk Bintuni ke tahap penyidikan. Polisi menyebut, dari hasil penyelidikan, ada dugaan keterlibatan oknum.

    “Sekarang kasusnya sudah naik ke penyidikan. Kita menemukan ada bukti keterlibatan ASN dalam dugaan penyelewengan itu,” jelas Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi S Marbun, Rabu (19/6/2024).

    Penyidikan kasus distribusi beras ASN berdasarkan LP Model A dengan Nomor : LPA-01/VI/2024/SatReskrim/Polda-Papua-Barat, tanggal 19/06/2024 surat perintah penyidikin No SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim.

    Baca juga:  PAD Papua Barat Capai 30 Persen di Triwulan 1, Bapenda Genjot Pajak Air Permukaan

    Iptu Tomi mengungkapkan, hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti perbuatan melawan hukum. Dari bukti bukti yang dikumpulkan, kasus ini akhirnya ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

    Ia menjelaskan, dalam kasus ini ada indikasi penyelewenangan. Di mana menurut Tomi, kuota beras PNS Kabupaten Teluk Bintuni periode bulan Januari sampai dengan Desember 2023 sejumlah 1.096.040 Kg

    Jumlah itu telah dikeluarkan dari gudang Perum Bulog Manokwari, oleh transporter menggunakan mobil truk tujuan Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, faktanya belum semua beras tersebut diterima oleh ASN di Bintuni.

    Baca juga:  PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PAPUA BARAT TAHUN 2024

    “Dugaan kami ransporter tidak mendistribusikan semua beras PNS atau ASN Kabupaten Teluk Bintuni dari gudang Bulog Cabang manokwari sampai di titik serah di Bintuni yang menjadi tanggung jawab. Di sini ada keterlibatan oknum ASN dalam penyelewengan,” paparnya.

    Hanya saja Tomi tak merinci identitas ASN yang diduga terlibat. Ia mengaku masih membutuhkan keterangan lanjutan.

    “Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, 24 orang dari ASN dari 15 dinas dan 2 orang swasta. Untuk dugaan kerugian masih menuggu hasil perhitungan kerungian negara dari BPKP,” jelasnya.

    Baca juga:  Kejati PB Beber Penanganan Kasus 2022: Beras PNS, Hibah Pelaksanaan MTQ, hingga Bansos

    Adapun pasal yang akan menjerat para pelaku, yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (LP5/red)

    Latest articles

    PKB Bekali Kadernya Penggunaan Aplikasi SIMPEL dan SMS, Siapkan Sistem Hadapi...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Barat menggelar sosialisasi hasil Muktamar 2024, sekaligus mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi SIMPEL dan SMS untuk...

    More like this

    PKB Bekali Kadernya Penggunaan Aplikasi SIMPEL dan SMS, Siapkan Sistem Hadapi Pemilu 2029

    MANOKWARI, Linkpapua.com-DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Barat menggelar sosialisasi hasil Muktamar 2024, sekaligus...

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    MAGELANG, Linkpapua.com-Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah di...

    44 Bintara Polda Papua Barat Dipastikan Lulus Sidang SIP T.A. 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sidang kelulusan Sekolah Inspektur Perwira (SIP) Polda Papua Barat Tahun 2025 resmi...