MANOKWARI, Linkpapua.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Barat mengingatkan masyarakat tiga obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
“Sudah ada dari Kepala BPOM RI (Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K. Lukito) yang mengeluarkan obat yang sudah diteliti dan ada yang aman dan di atas ambang batas aman. Ada tiga yang melebihi ambang batas dan tidak aman untuk dikonsumsi,” kata Kepala Dinkes Papua Barat, Otto Parorongan, kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Tiga jenis obat itu, yakni Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, dan Unibebi Demam Drops.
Sejumlah pihak telah berupaya untuk menghentikan penjualan obat tersebut. Dengan adanya surat edaran dari BPOM, ketiga obat itu tidak boleh sementara dikonsumsi.
Mengenai data kaitan dugaan pasien gagal ginjal pada anak, Otto mengaku belum mendapatkan laporan dari kabupaten/kota. Namun, pihaknya akan melakukan cek ke rumah sakit untuk memastikan. (LP9/Red)